Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Reni Yanita menyampaikan, sesuai Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, implementasi kewajiban sertifikasi halal dilakukan secara bertahap dan akan mencakup produk kosmetik serta barang gunaan mulai 17 Oktober 2026.
“Hal ini menjadi bagian dari upaya bersama untuk memberikan kepastian dan perlindungan bagi konsumen, sekaligus memperkuat daya saing produk dalam negeri,” jelas Reni.
Untuk mendukung kebijakan tersebut, Kemenperin telah menyelenggarakan webinar bertajuk Kupas Tuntas Sertifikasi Halal: Kosmetik dan Barang Gunaan pada 15 April 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian Cosmetic Day 2026 yang akan digelar pada September mendatang.
Webinar tersebut diikuti pelaku IKM, pembina industri daerah, asosiasi, serta pemangku kepentingan terkait guna memberikan pemahaman menyeluruh mengenai regulasi, proses, dan dukungan pemerintah dalam pelaksanaan sertifikasi halal.
Reni menambahkan, Indonesia memiliki basis konsumen halal yang sangat kuat dengan jumlah populasi muslim lebih dari 244 juta jiwa.
Sementara itu, berdasarkan riset Global Halal Market Statistics oleh American Halal Foundation (AHF) tahun 2025, sebanyak 72 persen konsumen memperhatikan label halal sebelum membeli produk dan 60 persen bersedia membayar lebih untuk produk bersertifikat halal.
“Ini menunjukkan bahwa pasar sudah terbentuk dan terus berkembang,” ujarnya.
Secara global, nilai pasar halal diperkirakan mencapai sekitar USD7 triliun. Karena itu, peluang strategis tersebut perlu dimanfaatkan secara optimal, termasuk oleh IKM nasional.
“Sertifikasi halal bukan lagi pilihan ataupun nilai tambah, tetapi akan menjadi persyaratan dasar untuk dapat masuk, bertahan, dan berkembang di pasar domestik,” tegas Reni.
















