“Secara nasional, realisasi anggaran Kemenperin berada pada peringkat 56 dari 104 kementerian dan lembaga. Capaian ini menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kinerja pengelolaan anggaran ke depan,” katanya.
Memasuki Tahun Anggaran 2026, Kemenperin berkomitmen untuk mempercepat pelaksanaan program dan kegiatan melalui perencanaan yang lebih matang, penyerapan anggaran yang tepat waktu, serta penguatan prinsip akuntabilitas dan transparansi.
Komitmen terhadap tata kelola keuangan negara juga tercermin dari berbagai capaian kelembagaan. Kementerian Perindustrian telah meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebanyak 17 kali berturut-turut sejak tahun 2008 hingga 2024.
Selain itu, Kemenperin juga memperoleh penghargaan “Reksa Bandha” atas kinerja pengelolaan Barang Milik Negara, baik dari sisi utilisasi maupun kualitas pelaporan, yang menegaskan konsistensi dalam pengelolaan aset negara secara tertib dan bernilai tambah.
Menyambut arah kebijakan tahun 2026, pemerintah menetapkan pembangunan industri yang berfokus pada penguatan struktur ekonomi nasional, peningkatan daya saing, serta keberlanjutan pembangunan.
Dalam Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2026, pertumbuhan Produk Domestik Bruto industri pengolahan nonmigas ditargetkan mencapai 5,51 persen dengan kontribusi terhadap PDB nasional sebesar 18,56 persen.
Sejalan dengan itu, berdasarkan Rencana Strategis Kementerian Perindustrian Tahun 2025–2029, kontribusi ekspor produk industri pengolahan nonmigas pada tahun 2026 ditargetkan mencapai 74,85 persen.
Sektor industri juga tetap diposisikan sebagai penggerak utama penciptaan lapangan kerja, dengan kontribusi penyerapan tenaga kerja sebesar 14,68 persen dari total tenaga kerja nasional serta tingkat produktivitas tenaga kerja mencapai Rp126,20 juta per orang per tahun.


















