Ketentuan ini mencakup berbagai kategori produk seperti sandang, aksesoris, peralatan rumah tangga, alat kesehatan, hingga bahan penyusun barang gunaan, terutama yang mengandung unsur hewani.
Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Emmy Suryandari mengemukakan, peran unit balai sangat strategis dalam mendukung kesiapan industri menghadapi regulasi nasional maupun standar global.
“Balai tidak hanya berfungsi sebagai penyedia layanan jasa industri, tetapi juga sebagai fasilitator edukasi dan pendampingan untuk memperkuat daya saing industri. Tujuan akhirnya adalah terciptanya kemandirian rantai pasok serta peningkatan kualitas produk industri nasional,” jelas Emmy.
BBSPJI Tekstil sendiri telah mengantongi akreditasi sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Kategori Utama dari BPJPH untuk ruang lingkup barang gunaan.
Dengan kapasitas tersebut, diharapkan balai dapat memberikan layanan pemeriksaan halal yang profesional dan kredibel bagi industri sebelum tenggat waktu Oktober 2026.
Kepala BBSPJI Tekstil Hagung Eko Pawoko menjelaskan, salah satu tantangan utama yang dihadapi industri adalah belum terbentuknya ekosistem halal yang terintegrasi, khususnya pada rantai pasok bahan baku dan bahan penolong.
“Panduan titik kritis halal yang kami sampaikan diharapkan dapat membantu pelaku industri, khususnya sektor TPT, dalam mengidentifikasi kewajiban sertifikasi halal serta menelusuri sumber bahan baku yang berpotensi mengandung unsur non-halal,” ujarnya.
Hagung menambahkan bahwa pemahaman yang seragam terkait regulasi halal akan mempercepat proses pengumpulan dokumen dari pemasok, seperti Sertifikat Halal, MSDS, Certificate of Analysis (COA), hingga surat pernyataan bebas unsur babi, sehingga proses sertifikasi dapat berjalan lebih efisien.
Kemenperin optimistis, melalui sinergi antara pemerintah, pelaku industri, dan lembaga pendukung, implementasi sertifikasi halal tidak hanya menjadi kewajiban regulatif, tetapi juga menjadi instrumen strategis dalam meningkatkan daya saing industri nasional di pasar global.***
Sumber: Kemenperin
















