terasjabar.id
Jumat, 29 Agustus 2025
Sertifikat JMSI
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Indeks
No Result
View All Result
terasjabar.id
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Indeks
Jumat, 29 Agustus 2025
No Result
View All Result
terasjabar.id
No Result
View All Result
Home News

Kejari Kuningan Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Rp4,6 Miliar di Bank BUMN

Wawan Hermawan by Wawan Hermawan
14 Jul 2025 21:57
in News
Reading Time: 1 mins read
A A
0
Kejari Kuningan Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Rp4,6 Miliar di Bank BUMN

Dua tersangka korupsi TIM dan AN di Kantor Kejaksaan Negeri Kuningan.

RELATED POSTS

Kejari Kuningan Tetapkan AS Sebagai Tersangka Perkara Penyalahgunaan Fasilitas Kredit

Penampung Kasus Perdagangan Bayi Diciduk, Tersangka Jadi 13 Orang

Rumah yang Dijadikan Tempat Ibadah Dirusak, 7 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

Polres Kuningan Ungkap Dua Kasus Sabu 2 Ons, Nilai Capai Rp275 Juta

Polres Sumedang Amankan 16 Tersangka Narkoba, Satu Di Antaranya Mahasiswa

TERASJABAR.ID – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan menetapkan dua eks Pejabat Kredit/Relationship manager sebagai tersangka dengan inisial TIM dan AN dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Fasilitas Pinjaman/Kredit di salah satu bank BUMN di Kuningan.

ADVERTISEMENT

Hal itu disampaikan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kuningan Brian Kukuh Mediarto,SH, di Kantor Kejaksaan Negeri Jl. Aruji Kartawinata Kuningan, Senin 14 Juli 2025.

Kukuh Mediarto menjelaskan, tersangka TIM dan AN tersebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 4,6 miliar.

Akibat perbuatannya Para Tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selanjutnya kedua tersangka TIM dan AN dilakukan penahanan penyidik selama 20 hari kedepan di Lapas Kelas IIA Kuningan Jawa Barat.***

Tags: Bank BUMNDugaan KorupsiKejari Kuningantersangka
ShareTweetSend
Wawan Hermawan

Wawan Hermawan

Related Posts

Kejari Kuningan Tetapkan AS Sebagai Tersangka Perkara Penyalahgunaan Fasilitas Kredit
News

Kejari Kuningan Tetapkan AS Sebagai Tersangka Perkara Penyalahgunaan Fasilitas Kredit

21 Jul 2025 17:14
Polda Jabar Bongkar Sindikat Penjual Bayi Ke Singapura
News

Penampung Kasus Perdagangan Bayi Diciduk, Tersangka Jadi 13 Orang

16 Jul 2025 19:48
Rumah yang Dijadikan Tempat Ibadah Dirusak, 7 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka
News

Rumah yang Dijadikan Tempat Ibadah Dirusak, 7 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

1 Jul 2025 10:44
Polres Kuningan Ungkap Dua Kasus Sabu 2 Ons, Nilai Capai Rp275 Juta
News

Polres Kuningan Ungkap Dua Kasus Sabu 2 Ons, Nilai Capai Rp275 Juta

25 Jun 2025 23:00
Polres Sumedang Amankan 16 Tersangka Narkoba, Satu Di Antaranya Mahasiswa
News

Polres Sumedang Amankan 16 Tersangka Narkoba, Satu Di Antaranya Mahasiswa

18 Jun 2025 17:05
Judi Kasino Berkedok Tempat Futsal dan Biliard di Bandung, Kapolda Sebut 44 Resmi Tersangka
News

Judi Kasino Berkedok Tempat Futsal dan Biliard di Bandung, Kapolda Sebut 44 Resmi Tersangka

18 Jun 2025 12:52
Next Post
Nuansa Sunda Warnai Pernikahan Putra Gubernur Jabar dengan Putri Kapolda Metro Jaya di Garut 

Nuansa Sunda Warnai Pernikahan Putra Gubernur Jabar dengan Putri Kapolda Metro Jaya di Garut 

Lowongan kerja (Pixabay/Frank Rietsch)

Loker Admin HRD di Berdikari Expo Padalarang, Kesempatan Karir untuk Pelamar Berpengalaman, Ini Syaratnya!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Timnas Indonesia vs China jalalive (PSSI)

Hindari Jala Live atau Yalla Shoot! Nonton Timnas Indonesia vs Bahrain Kualifikasi Piala Dunia 2025: KLIK DI SINI!

24 Mar 2025 19:16
TANPA PENGALAMAN! Prama Borma Group Gelar Loker 3 Posisi Buat Lulusan SMA SMK

TANPA PENGALAMAN! Prama Borma Group Gelar Loker 3 Posisi Buat Lulusan SMA SMK

8 Mei 2025 16:02
3 POSISI SEKALIGUS! Yomart Bandung Buka Loker Gede-Gedean Buat Tamatan SMA dan SMK

3 POSISI SEKALIGUS! Yomart Bandung Buka Loker Gede-Gedean Buat Tamatan SMA dan SMK

2 Jun 2025 17:14
5 POSISI SEKALIGUS! Prama Borma Group Bandung Gelar Loker Buat Lulusan SMA SMK Tanpa Pengalaman

5 POSISI SEKALIGUS! Prama Borma Group Bandung Gelar Loker Buat Lulusan SMA SMK Tanpa Pengalaman

5 Jun 2025 15:58
FRESH GRADUATE BISA LAMAR! PT Richeese Bandung Gelar Loker Buat Lulusan SMA SMK

11 POSISI SEKALIGUS! PT Richeese Kuliner Indonesia Buka Loker Buat Lulusan SMA dan SMK

3
ADA 2 POSISI! OPPO Bandung dan Sekitarnya Buka Loker Teranyar, Minat?

ADA 2 POSISI! OPPO Bandung dan Sekitarnya Buka Loker Teranyar, Minat

2
ADA 2 POSISI! Ichiyo Ramen Bandung Gelar Loker Terbaru Buat Tamatan SMA dan SMK

ADA 2 POSISI! Ichiyo Ramen Bandung Gelar Loker Terbaru Buat Tamatan SMA dan SMK

2
Nonton Streaming Kamboja vs Laos di Piala AFF U-23 2025, KLIK DISINI!

Nonton Streaming Kamboja vs Laos di Piala AFF U-23 2025, KLIK DISINI!

2
Nasionalisasi Kekayaan Jilid Baru: Patriot Bonds Sebagai Jalan Prabowo Membesarkan Negeri

Nasionalisasi Kekayaan Jilid Baru: Patriot Bonds Sebagai Jalan Prabowo Membesarkan Negeri

29 Agu 2025 09:06
Driver Ojol Tewas Terlindas Rantis Brimob, Kapolri: Saya Mohon Maaf

Selamat Jalan Affan Kurniawan, Ojol Pekerja Keras yang Meninggal Terlindas Rantis Barracuda

29 Agu 2025 08:51
Pasca Tragedi Demo 28 Agustus, Polisi Antiteror Jaga Ketat Mako Brimob Selama Jumat Pagi

Pasca Tragedi Demo 28 Agustus, Polisi Antiteror Jaga Ketat Mako Brimob Selama Jumat Pagi

29 Agu 2025 08:24
Driver Ojol Tewas Terlindas Rantis Brimob, Kapolri: Saya Mohon Maaf

Tragedi Demo 28 Agustus: Sopir Ojol Terlindas Rantis Brimob, Tujuh Anggota Diamankan

29 Agu 2025 08:09

Recent News

Nasionalisasi Kekayaan Jilid Baru: Patriot Bonds Sebagai Jalan Prabowo Membesarkan Negeri

Nasionalisasi Kekayaan Jilid Baru: Patriot Bonds Sebagai Jalan Prabowo Membesarkan Negeri

29 Agu 2025 09:06
Driver Ojol Tewas Terlindas Rantis Brimob, Kapolri: Saya Mohon Maaf

Selamat Jalan Affan Kurniawan, Ojol Pekerja Keras yang Meninggal Terlindas Rantis Barracuda

29 Agu 2025 08:51
Pasca Tragedi Demo 28 Agustus, Polisi Antiteror Jaga Ketat Mako Brimob Selama Jumat Pagi

Pasca Tragedi Demo 28 Agustus, Polisi Antiteror Jaga Ketat Mako Brimob Selama Jumat Pagi

29 Agu 2025 08:24
Driver Ojol Tewas Terlindas Rantis Brimob, Kapolri: Saya Mohon Maaf

Tragedi Demo 28 Agustus: Sopir Ojol Terlindas Rantis Brimob, Tujuh Anggota Diamankan

29 Agu 2025 08:09
  • About
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Sertifikat JMSI
Hubungi Kami : [email protected]

© 2025 Teras Jabar - dari Jawa Barat untuk Indonesia. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Opini
  • Indeks Berita

© 2025 Teras Jabar - dari Jawa Barat untuk Indonesia. All Rights Reserved.