Penguatan produksi dalam negeri juga membuka peluang ekspor. Pada 2026, ekspor jagung diperkirakan dapat mencapai sekitar 52,9 ribu ton.
Peluang ini hadir seiring meningkatnya kualitas dan kuantitas jagung nasional, tanpa mengganggu pemenuhan kebutuhan dalam negeri.
Pemerintah secara gamblang memastikan hasil panen petani terserap dengan baik dan tidak menumpuk di lapangan, sehingga pasokan tetap seimbang dan pasar berjalan wajar.
“Ini menunjukkan kerja keras petani kita membuahkan hasil. Produksi jagung nasional semakin solid, dan pemerintah akan terus memastikan hasil panen terserap dengan baik,” ujar Ketut.
Komitmen menuju swasembada jagung selaras dengan arahan Kepala Badan Pangan Nasional, Andi Amran Sulaiman, yang menegaskan keberpihakan kepada petani sebagai prinsip utama.
“Sesuai arahan Bapak Presiden Prabowo Subianto, kami memastikan petani jagung tidak dirugikan. Produksi dalam negeri harus jadi andalan, dan hasil kerja petani harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tegas Amran.
Sebagai bentuk perlindungan, pemerintah menetapkan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) jagung melalui Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 216 Tahun 2025 sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2025.
HPP jagung pipilan kering di tingkat petani ditetapkan Rp 5.500 per kilogram untuk kadar air 18–20 persen, sementara HPP Rp 6.400 per kilogram berlaku di gudang Bulog untuk kadar air maksimal 14 persen dan aflatoksin maksimal 50 part per billion (ppb).
Adapun, hingga 15 November 2025, realisasi Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) jagung telah mencapai 51,2 ribu ton dan disalurkan kepada 3.578 peternak ayam ras petelur di 17 provinsi. Ini demi memastikan pasokan pakan tetap terjaga.***
















