Kasus ini banyak mengundang pertanyaan dari kalangan masyarakat Kabupaten Kuningan. Pasalnya proyek sudah tuntas ternyata masih ada utang yang belum di bayar.
Lebih ironis lagi yang menagih bukan hanya tukang/pekerja dan karyawan akan tetapi pemilik warung nasi di sekitar objek wisata waduk Darma, yang kerap menjadi tempat makan-minum para pekerja saat dilaksanakannya pembangunan objek wisata waduk Darma.
Sementara itu, pihak subkontraktor telah berkirim surat ke Gubernur Jawa Barat tanggal 7 Mei 2025. Surat itu isinya bukan tuntutan hukum atau ancaman, tetapi permintaan agar dalam kasus ini negara ikut hadir menyelesaikan permasalahan ini agar cepat selesai.
Aksi unjuk rasa damai akhirnya membubarkan diri dengan tertib dengan harapan agar permasalahan ini segera tuntas. (Wawan Jr)***