Muprov 15 Oktober Cacat Hukum
Mantan Ketua Pertimbangan Kadin Jabar periode 2019-2024 Herman Muchtar menegaskan bahwa Muprov Kadin Jabar yang diselenggarakan 15 Oktober 2024 di The Trans Studio Bandung dipertanyakan keabsahannya.
Mengingat, sesuai pasal 7 ayat (2) PO Kadin Skep/282/DP/IX/2023 tentang Penyelenggaraan Muprov dimana waktu dan tempat menjadi tanggung Jawab Kadin Provinsi bukan ditetapkan oleh Kadin Indonesia bahkan hasil koordinasi rapat Dewan Pertimbangan, Dewan Penasehat, Dewan Kehormatan beserta Dewan Pengurus Kadin jabar memutuskan untuk menunda Muprov VIII pada bulan desember 2024.
Bahkan menurut beliau dalam pelaksanaanya tidak ada konvensi ALB yang menjadi tanggung jawab dewan pertimbangan, tidak dihadiri ketum Kadin Jabar, ketua Wantim, Ketua Wanhat, ketua wanhor, ketua SC serta tidak adanya penyampaian pertanggungjawaban pengurus kadin jabar masa bakti 2019-2014 sesuai yang diatur dalam keppres No. 18 Tahun 2022.
Sementara itu Cucu Sutara mantan Ketum Kadin Jabar yang diundang sebagai senior Kadin Jabar mengatakan upaya Ketua Caretaker Agung Suryamal sudah benar dan bijaksana.
Agung sudah berupaya untuk mengajak Almer dkk bersatu lagi, melalui agenda yang sah sesuai dengan peraturan organisasi yakni Musyawarah Provinsi Kadin Jabar.
“Dalam kesempatan ini jujur saya berharap Kadin Jabar bersatu. Muprov ini adalah Langkah untuk mempersatukan lagi Kadin Jabar. Sebab apapun alasannya Kadin di bawah kepemimpinan Anindya Bakrie adalah sah, sehingga Muprov Kadin Jabar yang akan diselenggarakan Februari 2025 ini juga sah,” ujar Cucu dalam pertemuan itu.
Cucu berpesan bahwa penyelenggaraan Muprov Kadin Jabar mendatang harus berlangsung sesuai dengan peraturan organisasi, jangan sampai ada pelanggaran sekecil apapun sehingga bisa mengurangi makna dari penyelenggaraan Muprov.
Dalam pertemuan tersebut, anggota Careteker Kadin Jabar yang juga Wakil Ketua Dewan Penasehat Kadin Jabar, Barkah Hidayat menyampaikan konstruksi berpikir dan kronologi terpilihnya Anindya Bakrie dalam Munaslub di Jakarta dan implikasinya kepada Kadin Daerah khususnya Kadin Jawa Barat. Termasuk Kadin Kabupaten/Kota dan ALB.
Dari paparan tersebut, sudah sangat jelas bahwa Caretaker Kadin Jawa Barat adalah satu-satunya, Kadin yang sah, yang merupakan kepanjangan tangan Kadin Indonesia.
Dan apa yang dijalankan untuk menegakkan aturan organisasi dengan menyelenggarakan Muprov secara baik dan sesuai ketentuan organisasi adalah sudah benar adanya. Dan hal ini disepakati oleh seluruh seluruh hadirin yang mengikuti pertemuan saat itu.***