Rajab menyebut para penggugat merasa dirugikan karena berbagai upaya komunikasi yang dilakukan tidak mendapatkan kepastian.
“Kami merasa dirugikan. Makanya yang kami gugat itu tidak hanya ketum saja. Termasuk kareteker Pak Agung kami gugat. Termasuk semua yang terlibat di dalam terjadi kisru ini kami gugat,” terangnya.
Ia menilai perpecahan internal KADIN Jabar seharusnya tidak perlu terjadi. “Miris bahwa terpecah-pecah begini. Padahal sangat gampang menyelesaikannya Kadin Indonesia bersikap tegas, diam di aturan anggaran dasar, anggaran rumah tangga,” katanya.
“Kami-kami datang disini adalah bukan pendukung A, B, C. Biar nanti pengadilan yang memutuskan,” pungkasnya.
Ia menambahkan bahwa para pengusaha tidak ingin masalah ini ditarik ke ranah politik. Menurut Rajab, urusan organisasi biarlah diselesaikan secara organisasi yang mengac padaAD/ART dan peraturan organisasi.
Hal senada juga dikatakan, Ketua Kadin Kabupaten Indramayu, Mulyadi Cahya, yang juga menjadi penggugat. Mulyadi menyatakan bahwa inti dari langkah ini adalah menguji keabsahan proses Muprov.
“Yang pentingnya ini kita akan menguji bahwa semua proses muprov di Bogor itu sudah sesuai dengan AD/ART dan peraturan organisasi,” jelas Mulyadi. Mulyadi berharap semua pihak menahan diri dalam perkara ini sebelum sidang bergulir. “Saya minta bagi Indonesia menunda dulu apapun keputusan itu dan menghormati proses hukum yang sedang dilakukan, upaya hukum yang dilakukan oleh para Kadindat,” pungkasnya.
















