terasjabar.id
Rabu, 18 Maret 2026
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Indeks
No Result
View All Result
terasjabar.id
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Indeks
Rabu, 18 Maret 2026
No Result
View All Result
terasjabar.id
No Result
View All Result
Home News

Kades Cikujang Sukabumi, Heni Mulyani Jual Gedung Posyandu Desa, Tetap Tersenyum Lebar

nenan by nenan
1 Agu 2025 10:37
in News
Reading Time: 3 mins read
A A
0
Kades Cikujang Sukabumi, Heni Mulyani Jual Gedung Posyandu Desa, Tetap Tersenyum Lebar

TERASJABAR.ID– Kasus dugaan korupsi yang melibatkan Kepala Desa (Kades) Cikujang, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, Heni Mulyani, menjadi sorotan publik. Heni resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi pada Senin, 28 Juli 2025, setelah diduga menyelewengkan dana desa senilai Rp500 juta, termasuk menjual aset desa berupa gedung Posyandu Anggrek 09. Perbuatan ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menghilangkan fasilitas kesehatan vital bagi warga desa.

Kronologi Kasus

Heni Mulyani, yang menjabat sebagai Kades Cikujang untuk periode 2019–2027, diduga melakukan penyelewengan Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), dan Pendapatan Asli Desa (PADes) selama 2019–2023. Salah satu temuan paling mencolok adalah penjualan gedung Posyandu Anggrek 09, yang dibangun menggunakan anggaran negara melalui Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) pada 2008. Gedung tersebut, yang berlokasi di Kampung Lebak Muncang RT 41/20, Desa Cikujang, dijual pada Agustus 2022 seharga Rp45 juta kepada warga setempat bernama Denis.

ADVERTISEMENT

Meskipun tanah tempat posyandu berdiri merupakan milik pribadi Heni atau berstatus wakaf, bangunan itu didanai oleh Dana Desa, sehingga penjualannya melanggar hukum. Heni berdalih bahwa posyandu tersebut sudah terbengkalai dan tidak digunakan sejak 2022. Ia bahkan mengklaim telah mengganti aset tersebut dengan membangun posyandu baru di Kampung Lebak Muncang RT 036/017. Namun, alasan ini tidak diterima penyidik, karena bangunan asli tetap merupakan aset negara yang tidak boleh diperjualbelikan.

Kerugian Negara dan Modus Korupsi

Berdasarkan audit Inspektorat Kabupaten Sukabumi, total kerugian negara akibat perbuatan Heni mencapai Rp500 juta. Selain penjualan posyandu, Heni juga diduga menggelapkan pendapatan dari garapan sawah desa yang seharusnya masuk ke PADes. Dana hasil korupsi ini, menurut Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana Indra Santoso, digunakan untuk keperluan pribadi Heni, termasuk menunjang gaya hidup sehari-hari. “Tersangka mengaku bertindak sendiri dan dana digunakan untuk kebutuhan pribadi, bukan kegiatan pemerintahan,” ujar Agus.

Penyidikan juga mengungkap bahwa Heni membeli ambulans bodong (tidak sesuai spesifikasi atau fiktif) menggunakan anggaran desa, memperparah daftar pelanggarannya. Sebanyak 20 saksi telah diperiksa oleh Satreskrim Polres Sukabumi Kota untuk menguatkan bukti-bukti dalam kasus ini.

Proses Hukum dan Ancaman Pidana

Heni Mulyani kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Sukamiskin, Bandung, selama 20 hari sejak pelimpahan tahap dua dari Polres Sukabumi Kota ke Kejari pada 28 Juli 2025. Ia dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Proses hukum akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung untuk persidangan terbuka.

Uang hasil penjualan posyandu sebesar Rp30 juta telah diamankan sebagai barang bukti dan akan diperhitungkan sebagai uang pengganti (UP) dalam persidangan. Jika Heni tidak mampu mengembalikan sisa kerugian negara, Kejaksaan berencana menyita aset pribadinya untuk pemulihan kerugian.

RELATED POSTS

Gempa Bumi Berkekuatan 5,4 SR Guncang Kota Sukabumi, Getaran Terasa Sampai ke Pangandaran

Ajak DPP APKASI Solid, Mendes Harap Lahirkan Solusi Konkret bagi Kemajuan Desa

MAKI Soroti Kinerja Kejati Jabar yang Belum Usut Dugaan Penyelewengan Proyek PJU di Jabar

Wamenkop: Program Kopdes Merah Putih sebagai Kunci Pembangunan Ekonomi Indonesia dari Desa

Mendes PDT Terima 15 CEO Asal Inggris Bahas Listrik dan Investasi Desa

Sorotan Publik

Kasus ini mencuri perhatian karena sikap Heni yang terlihat santai saat ditahan. Dalam foto-foto yang beredar, ia tampak tersenyum lebar meski mengenakan rompi tahanan oranye. “Halo, doakan ya,” ujarnya kepada awak media sebelum digiring ke mobil tahanan. Publik pun geram, terutama karena posyandu yang seharusnya melayani kesehatan ibu dan anak kini telah beralih fungsi menjadi rumah tinggal pribadi.

Tags: desaheni mulyanikorupsiposyanduSukabumi
ShareTweetSend

Related Posts

Gempa Bumi Berkekuatan 5,4 SR Guncang Kota Sukabumi, Getaran Terasa Sampai ke Pangandaran
Daerah

Gempa Bumi Berkekuatan 5,4 SR Guncang Kota Sukabumi, Getaran Terasa Sampai ke Pangandaran

13 Mar 2026 15:29
Ajak DPP APKASI Solid, Mendes Harap Lahirkan Solusi Konkret bagi Kemajuan Desa
News

Ajak DPP APKASI Solid, Mendes Harap Lahirkan Solusi Konkret bagi Kemajuan Desa

7 Mar 2026 13:39
MAKI Soroti Kinerja Kejati Jabar yang Belum Usut Dugaan Penyelewengan Proyek PJU di Jabar
News

MAKI Soroti Kinerja Kejati Jabar yang Belum Usut Dugaan Penyelewengan Proyek PJU di Jabar

6 Mar 2026 16:22
Wamenkop: Program Kopdes Merah Putih sebagai Kunci Pembangunan Ekonomi Indonesia dari Desa
Ekonomi

Wamenkop: Program Kopdes Merah Putih sebagai Kunci Pembangunan Ekonomi Indonesia dari Desa

26 Feb 2026 14:26
Mendes PDT Terima 15 CEO Asal Inggris Bahas Listrik dan Investasi Desa
Ekonomi

Mendes PDT Terima 15 CEO Asal Inggris Bahas Listrik dan Investasi Desa

16 Feb 2026 16:07
Kopdes Merah Putih Jadi Simpul Konsolidasi Potensi Desa Terhubung ke Pasar, Ini Penjelasan Wamenkop
Ekonomi

Kopdes Merah Putih Jadi Simpul Konsolidasi Potensi Desa Terhubung ke Pasar, Ini Penjelasan Wamenkop

9 Feb 2026 10:50
Next Post
Cerita Warganet yang Kena Kebijakan PPATK: Rekening Dibekukan Tapi Masih Bisa Terima Transferan

Cerita Warganet yang Kena Kebijakan PPATK: Rekening Dibekukan Tapi Masih Bisa Terima Transferan

Diskominfo Kuningan Tegaskan Tidak Mengelola Akun Pribadi

Diskominfo Kuningan Tegaskan Tidak Mengelola Akun Pribadi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Tanpa Pengalaman, Yogya Group Bandung Gelar Loker Store Crew untuk Lulusan SMA SMK

Tanpa Pengalaman, Yogya Group Bandung Gelar Loker Store Crew untuk Lulusan SMA SMK

12 Mar 2026 15:51
Tragis, Martin Ditemukan Tewas Diduga Terjun dari Lantai 17  Apartemen The Suites Metro Bandung

Tragis, Martin Ditemukan Tewas Diduga Terjun dari Lantai 17 Apartemen The Suites Metro Bandung

11 Mar 2026 19:57
Minimal SMP! Golden Lamian Bandung Buka Loker 3 Posisi Sekaligus

Minimal SMP! Golden Lamian Bandung Buka Loker 3 Posisi Sekaligus

11 Mar 2026 15:15
BURUAN DAFTAR! Ayam Bersih Berkah Bandung Adakan Loker Buat Lulusan SMA SMK

BURUAN DAFTAR! Ayam Bersih Berkah Bandung Adakan Loker Buat Lulusan SMA SMK

13 Mar 2026 14:00
Idul Fitri, Tradisi Mudik, dan Syiar Nusantara

Idul Fitri, Tradisi Mudik, dan Syiar Nusantara

0
Siraman Air Keras dan Aliran Fasisme

Siraman Air Keras dan Aliran Fasisme

0
Kurang Asupan Serat? Ini Risiko Penyakit yang Mengintai

Kurang Asupan Serat? Ini Risiko Penyakit yang Mengintai

0
Langkah Perawatan di Rumah untuk Meredakan Gejala Chikungunya

Langkah Perawatan di Rumah untuk Meredakan Gejala Chikungunya

0
Idul Fitri, Tradisi Mudik, dan Syiar Nusantara

Idul Fitri, Tradisi Mudik, dan Syiar Nusantara

18 Mar 2026 03:29
Siraman Air Keras dan Aliran Fasisme

Siraman Air Keras dan Aliran Fasisme

18 Mar 2026 03:02
Langkah Perawatan di Rumah untuk Meredakan Gejala Chikungunya

Langkah Perawatan di Rumah untuk Meredakan Gejala Chikungunya

17 Mar 2026 23:58
Kurang Asupan Serat? Ini Risiko Penyakit yang Mengintai

Kurang Asupan Serat? Ini Risiko Penyakit yang Mengintai

17 Mar 2026 23:17
  • About
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Sertifikat JMSI
Hubungi Kami : [email protected]

© 2025 Teras Jabar - dari Jawa Barat untuk Indonesia. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Opini
  • Indeks Berita

© 2025 Teras Jabar - dari Jawa Barat untuk Indonesia. All Rights Reserved.