TERASJABAR.ID – Jutaan batang rokok ilegal dimusnahkan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Barat dan Kantor Wilayah DJBC Jakarta, berkolaborasi dengan pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Pemusnahan barang kena cukai (BKC) ilegal hasil penindakan periode Oktober 2024 hingga April 2025 digelar di Taman Pasanggrahan Padjadjaran, Alun-alun Pemkab Purwakarta, Kamis (24/07/2025). Upaya ini menandai komitmen berkelanjutan dalam upaya perlindungan keuangan negara dan penegakan hukum.
Pemusnahan dihadiri Wakil Gubernur Jawa Barat, Wakil Bupati Purwakarta, dan perwakilan dari kepolisian, kejaksaan, TNI, serta pejabat DJBC.
Wakil Gubernur Jawa Barat, Erwan Setiawan, mengatakan, kegiatan ini merupakan agenda rutin dilaksanakan dua kali setahun.
Ia menekankan pentingnya kolaborasi antar instansi yang telah menghasilkan penindakan signifikan selama periode tersebut.
“Alhamdulillah, ini adalah hasil kolaborasi yang solid. Tercatat total 49 juta batang rokok ilegal telah disita, dan hari ini kita secara simbolis memusnahkan 22 juta batang,” ujar Erwan.
Menurutnya, pemusnahan keseluruhan 49 juta batang rokok ilegal, bersama ratusan botol minuman beralkohol ilegal, tembakau iris, dan rokok elektrik (REL) ilegal, dilakukan di lokasi terpisah.
“Total nilai barang yang dimusnahkan hari ini mencapai Rp29,5 miliar dengan perkiraan kerugian negara akibat peredaran BKC ilegal mencapai lebih dari Rp25 miliar dalam bentuk penerimaan cukai yang hilang,” ujar Erwan.