TERASJABARI.ID – Polresta Cirebon berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran uang palsu menjelang Lebaran dengan nilai barang bukti yang diperkirakan mencapai Rp12 miliar, Selasa (17/3/2026).
Dalam pengungkapan kasus tindak pidana pemalsuan mata uang dan uang kertas tersebut, petugas mengamankan tersangka berinisial S (52), warga Kec. Gegesik Kab. Cirebon.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Imara Utama S.H.,S.I.K.,M.H, mengatakan, modus operandi tersangka adalah memproduksi mata uang palsu sendiri yang dilakukan di rumahnya dengan cara mendesain ulang uang pecahan 100 ribuan.
Selanjutnya dicetak dan dipotong hingga menyerupai mata uang asli dan rencananya diedarkan di wilayah Jabar, Bali, NTB d an Yogyakarta sebelum perayaan Hari Raya Nyepi dan Hari Idul Fitri Tahun 2026.
“Pengungkapan kasus ini berawal informasi dari masyarakat tentang adanya orang yang diduga memproduksi mata uang rupiah palsu, selanjutnya Satreskrim Polresta Cirebon melakukan penyelidikan.
Kemudian berhasil menangkap tangan tersangka sedang memproduksi mata uang tupiah palsu,” katanya, Kamis (19/3/2025).
Ia mengatakan, dalam penangkapan tersebut petugas juga menemukan sejumlah barang bukti berupa uang palsu hasil produksi siap edar dan dipersiapkan untuk lroduksi uang palsu. Selain Itu, ditemukan juga berbagai peralatan yang digunakan untuk memproduksi uang palsu, sehingga tersangka berikut barang bukti diamankan dan dibawa ke Polresta Cirebon guna proses hukum lebih kanjut.
Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya 607 lembar uang palsu Pecahan Rp 100 ribuan, 100 lembar hasil cetakan uang palsu yang belum dipotong, 52 rim kertas dusla yang sudah nempunyai watermark, 1 dus berisikan ùang palsu lecahan 100 ribuan yang baru tercetak Sebelah, laptop, monitor, flashdisk, empat unit printer, sembilan gulung pita nerwarna wmas, mesin hologram, dua unit mesin penghitung uang, 67 embar oengikat uang pecahan 100 ribuan yang terdapat logo bank, alat sensor Infrared, handphone, dan lainnya.*
















