terasjabar.id
Selasa, 4 November 2025
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Indeks
No Result
View All Result
terasjabar.id
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Indeks
Selasa, 4 November 2025
No Result
View All Result
terasjabar.id
No Result
View All Result
Home News

Jangan Asal Kibarkan Bendera One Piece, Bisa Kena Denda Rp 500 Juta!

nenan by nenan
3 Agu 2025 15:10
in News
Reading Time: 3 mins read
A A
0
Jangan Asal Kibarkan Bendera One Piece, Bisa Kena Denda Rp 500 Juta!

TERASJABAR.ID – Menjelang Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2025, fenomena pengibaran bendera “Jolly Roger” dari anime One Piece menjadi sorotan di media sosial. Aksi ini, yang dilakukan sebagian masyarakat sebagai bentuk ekspresi budaya pop sekaligus kritik sosial terhadap kondisi pemerintahan, ternyata menyimpan risiko hukum yang tidak bisa dianggap remeh.

Ekspresi Kreatif dengan Batas Hukum

Bendera Jolly Roger, yang identik dengan kru bajak laut dalam One Piece, telah digunakan warganet baik secara fisik—seperti pada spanduk atau stiker kendaraan—maupun digital, seperti di foto profil media sosial. Bagi sebagian orang, ini adalah cara kreatif untuk menyuarakan kekecewaan terhadap isu sosial seperti harga pangan, korupsi, dan kebebasan sipil. Namun, menurut Peneliti Kebijakan Publik, Riko Noviantoro, masyarakat perlu memahami batasan hukum terkait penggunaan simbol, terutama di momen kenegaraan seperti Hari Kemerdekaan.

“Jika ditemukan pelanggaran terhadap pelecehan pada bendera Merah Putih, maka berpotensi dikenakan sanksi. Ini yang kiranya publik juga memahami,” ujar Riko pada Kamis, 31 Juli 2025.

Aturan Pengibaran Bendera Menurut UU

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan mengatur secara ketat teknis pengibaran bendera Merah Putih. Menurut pasal-pasal dalam UU tersebut, bendera Merah Putih harus mendapat perlakuan khusus sebagai simbol kedaulatan negara. Beberapa poin penting meliputi:

  • Posisi dan Ukuran: Jika dikibarkan berdampingan dengan bendera lain, Merah Putih harus berada di posisi tertinggi dan berukuran paling besar, sebagaimana diatur dalam Pasal 21. Hal ini untuk memastikan simbol negara tidak “dikalahkan” secara visual oleh bendera lain.
  • Larangan Pelecehan: Pasal 24 melarang segala bentuk perlakuan tidak hormat terhadap bendera Merah Putih, seperti merusak, menginjak, atau mencetak gambar pada bendera.

Riko menegaskan, “Secara pribadi, munculnya bendera One Piece tidak boleh lebih tinggi dari Merah Putih. Karena bendera Merah Putih menjadi bagian dari lambang kesatuan negara.” Jika bendera Jolly Roger dipasang lebih tinggi atau dianggap menggantikan posisi Merah Putih, hal ini bisa dianggap sebagai bentuk pelecehan simbol negara.

Ancaman Hukuman Berat

Pelanggaran terhadap aturan ini tidak main-main. Berdasarkan Pasal 66 UU Nomor 24 Tahun 2009, siapa pun yang melakukan penghinaan terhadap bendera negara dapat dijerat hukuman penjara hingga lima tahun atau denda maksimal Rp 500 juta. Sanksi ini berlaku untuk tindakan yang dianggap merendahkan martabat bendera Merah Putih, termasuk jika bendera lain sengaja diposisikan lebih dominan.

RELATED POSTS

DPR Desak Pemerintah Turunkan Biaya Haji 2026

Bupati Bandung Turun Langsung Pantau Perkembangan Koperasi Merah Putih

DPR Minta Pemerintah Perketat Pengawasan Tata Niaga Gula Nasional

Keracunan MBG Terjadi Hampir Setiap Hari, DPR Minta Pemerintah Bertindak Tegas

DPR Desak Pemerintah Terapkan Satu Harga Beras Medium di Seluruh Indonesia

Menyeimbangkan Ekspresi dan Penghormatan

Fenomena bendera One Piece memang mencerminkan kreativitas generasi muda dalam menyampaikan aspirasi dan kritik sosial. Namun, Riko mengingatkan bahwa kebebasan berekspresi tetap harus menghormati simbol-simbol negara yang memiliki makna sakral bagi kesatuan bangsa. Masyarakat, terutama penggemar budaya pop, diimbau untuk lebih bijak dalam mengekspresikan diri agar tidak melanggar hukum.

Di tengah semarak peringatan kemerdekaan, aksi pengibaran bendera One Piece bisa menjadi sarana kreatif untuk menyuarakan keresahan, tetapi juga harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab. Mengibarkan bendera Merah Putih dengan penuh kebanggaan sembari menyampaikan kritik secara konstruktif bisa menjadi solusi untuk menjaga harmoni antara ekspresi pribadi dan penghormatan terhadap simbol negara.

Jadi, sebelum mengibarkan bendera Jolly Roger, pastikan Anda memahami aturan hukumnya. Jangan sampai niat berekspresi justru berujung pada sanksi hukum yang berat!

Tags: benderaLuffyMerah Putihone piecePemerintah
ShareTweetSend

Related Posts

DPR Desak Pemerintah Turunkan Biaya Haji 2026
News

DPR Desak Pemerintah Turunkan Biaya Haji 2026

28 Okt 2025 16:14
Bupati Bandung Turun Langsung Pantau Perkembangan Koperasi Merah Putih
Berita Utama

Bupati Bandung Turun Langsung Pantau Perkembangan Koperasi Merah Putih

6 Okt 2025 21:03
DPR Minta Pemerintah Perketat Pengawasan Tata Niaga Gula Nasional
News

DPR Minta Pemerintah Perketat Pengawasan Tata Niaga Gula Nasional

4 Okt 2025 19:02
Program Makan Bergizi Gratis di Cirebon Dikecam, SPPG Diminta Penuhi SOP
News

Keracunan MBG Terjadi Hampir Setiap Hari, DPR Minta Pemerintah Bertindak Tegas

1 Okt 2025 14:33
DPR Desak Pemerintah Terapkan Satu Harga Beras Medium di Seluruh Indonesia
Wakil Rakyat

DPR Desak Pemerintah Terapkan Satu Harga Beras Medium di Seluruh Indonesia

28 Agu 2025 19:43
Bendera ‘One Piece’ Masih Berkibar, Ekspresi Kekecewaan atau Kritik?
News

Bendera ‘One Piece’ Masih Berkibar, Ekspresi Kekecewaan atau Kritik?

20 Agu 2025 13:38
Next Post
Iyep Warga Bandung Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Sagara Garut

Iyep Warga Bandung Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Sagara Garut

Sambut HUT ke 80 RI, Ratusan Motor Konvoi dari Kuningan Menuju Linggarjati

Sambut HUT ke 80 RI, Ratusan Motor Konvoi dari Kuningan Menuju Linggarjati

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Banjir Kepung Kota Tasikmalaya, Sejumlah Ruas Jalan Utama Terendam

Banjir Kepung Kota Tasikmalaya, Sejumlah Ruas Jalan Utama Terendam

1 Nov 2025 17:42
Belajar Jadi Jurnalis Muda, Siswa SMK2 LPPM RI Majalaya Sukses Tuntaskan PKL di Terasjabar

Belajar Jadi Jurnalis Muda, Siswa SMK2 LPPM RI Majalaya Sukses Tuntaskan PKL di Terasjabar

31 Okt 2025 15:24
Kejagung Bantah Ada OTT di Bandung, Sebut Wakil Wali Kota Erwin Hanya Diperiksa

Wakil Wali Kota Bandung Klarifikasi Isu OTT: “Tidak Pernah Ada Peristiwa Itu”

31 Okt 2025 05:01
Longsor Terjang Pangalengan dan Arjasari Kabupaten Bandung, Sejumlah Rumah Rusak, Pohon di Ciparay Tutup Jalan

Longsor Terjang Pangalengan dan Arjasari Kabupaten Bandung, Sejumlah Rumah Rusak, Pohon di Ciparay Tutup Jalan

31 Okt 2025 19:30
Sejumlah Motor Mogok Usai Isi BBM di Salah Satu SPBU Kota Tasikmalaya, Ini Ternyata Penyebabnya

Sejumlah Motor Mogok Usai Isi BBM di Salah Satu SPBU Kota Tasikmalaya, Ini Ternyata Penyebabnya

0
Barcelona Incar Harry Kane untuk Musim Panas 2026, Gaji Tinggi Jadi Kendala

Barcelona Incar Harry Kane untuk Musim Panas 2026, Gaji Tinggi Jadi Kendala

0

Bayer Leverkusen Siap Bayar Mahal, Florian Wirtz Malah Pilih ke Inggris

0
Bayern Munich Menang, Harry Kane Cetak Hat-trick dan Rekor Penalti

Harry Kane Tembus 100 Gol di Bayern Munich, Max Eberl: “Ia Bukan Lagi Sekadar Pencetak Gol”

0
Barcelona Incar Harry Kane untuk Musim Panas 2026, Gaji Tinggi Jadi Kendala

Barcelona Incar Harry Kane untuk Musim Panas 2026, Gaji Tinggi Jadi Kendala

3 Nov 2025 22:32

Bayer Leverkusen Siap Bayar Mahal, Florian Wirtz Malah Pilih ke Inggris

3 Nov 2025 21:34
Sejumlah Motor Mogok Usai Isi BBM di Salah Satu SPBU Kota Tasikmalaya, Ini Ternyata Penyebabnya

Sejumlah Motor Mogok Usai Isi BBM di Salah Satu SPBU Kota Tasikmalaya, Ini Ternyata Penyebabnya

3 Nov 2025 21:10
Bayern Munich Menang, Harry Kane Cetak Hat-trick dan Rekor Penalti

Harry Kane Tembus 100 Gol di Bayern Munich, Max Eberl: “Ia Bukan Lagi Sekadar Pencetak Gol”

3 Nov 2025 20:33

Recent News

Barcelona Incar Harry Kane untuk Musim Panas 2026, Gaji Tinggi Jadi Kendala

Barcelona Incar Harry Kane untuk Musim Panas 2026, Gaji Tinggi Jadi Kendala

3 Nov 2025 22:32

Bayer Leverkusen Siap Bayar Mahal, Florian Wirtz Malah Pilih ke Inggris

3 Nov 2025 21:34
Sejumlah Motor Mogok Usai Isi BBM di Salah Satu SPBU Kota Tasikmalaya, Ini Ternyata Penyebabnya

Sejumlah Motor Mogok Usai Isi BBM di Salah Satu SPBU Kota Tasikmalaya, Ini Ternyata Penyebabnya

3 Nov 2025 21:10
Bayern Munich Menang, Harry Kane Cetak Hat-trick dan Rekor Penalti

Harry Kane Tembus 100 Gol di Bayern Munich, Max Eberl: “Ia Bukan Lagi Sekadar Pencetak Gol”

3 Nov 2025 20:33
  • About
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Sertifikat JMSI
Hubungi Kami : [email protected]

© 2025 Teras Jabar - dari Jawa Barat untuk Indonesia. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Opini
  • Indeks Berita

© 2025 Teras Jabar - dari Jawa Barat untuk Indonesia. All Rights Reserved.