Selain itu, kepada Kepala Bagian Tata Pemerintahan dan Kepala Bagian Hukum, ia mengarahkan untuk segera menyusun Peraturan Bupati mengenai alokasi dana ADPD guna mendukung pengadaan tanah dan pengembangan sarana Koperasi Merah Putih
Langkah ini, menurut Kang DS, merupakan dukungan nyata bagi percepatan pembangunan fisik Gerai dan Pergudangan KDMP sesuai Inpres terbaru yang dikeluarkan Presiden Prabowo Subianto.
Dalam Inpres Nomor 17 Tahun 2025 tersebut, lanjut Kang DS, gubernur/bupati dan walikota diminta untuk menyiapkan lahan/tanah milik daerah atau aset desa siap bangun dengan minimal lahan seluas 1.000 meter persegi.
Hal tersebut juga diperkuat dengan Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 100.3.1.3/4911/sj tentang pemanfaatan barang milik daerah dan aset desa
untuk mendukung pengembangan rencana bisnis kegiatan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
“Saat ini sudah ada 18 titik prioritas yang sudah siap bangun di Kabupaten Bandung. Insya Allah minggu depan sudah lebih dari 100 desa dan kelurahan. Kita menyiapkan lahannya, nanti pembangunnya dilakukan oleh Kementerian,” ungkap Kang DS.
Orang nomor satu di Kabupaten Bandung itu menegaskan pihaknya berkomitmen penuh untuk mendukung percepatan penyiapan lahan untuk pembangunan fisik gerai, pergudangan dan kelengkapan Koperasi Merah Putih.
Bahkan, Bupati Dadang Supriatna berencana mengundang dan mengumpulkan seluruh kepala desa dan lurah se-Kabupaten Bandung pada Sabtu (1/11/2025) mendatang untuk secara khusus menyampaikan Inpres 17 Tahun 2025 tersebut.
















