TERASJABAR.ID – Keterbukaan informasi publik tidak boleh dipandang hanya sebagai pemenuhan kewajiban administratif semata, melainkan sebagai tanggung jawab ideologis setiap penyelenggara pemerintahan kepada masyarakat.
Demikian ditegaskan Sekda Provinsi Jawa Barat Herman Suryatman, saat Launching Sistem Elektronik Monitoring dan Evaluasi (E-Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 yang digelar Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat di Rooftop DPRD Jawa Barat, Senin (22/6/2026).
Herman menilai kehadiran E-Monev menjadi langkah penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi digital.
“Peluncuran E-Monev ini lanjut Herman, merupakan tonggak sejarah baru dalam upaya mengakselerasi transformasi digital di lingkungan pemerintahan dan badan publik se-Jawa Barat. Kehadiran sistem ini menjadi jawaban atas tuntutan masyarakat yang menginginkan pelayanan informasi yang cepat, tepat, dan transparan,” ujarnya
Masyarakat Jawa Barat sambung Herman, dengan jumlah penduduk hampir 50 juta jiwa memiliki tingkat literasi digital dan kebutuhan informasi yang terus meningkat. Kondisi tersebut menuntut badan publik untuk mampu menghadirkan pelayanan informasi yang responsif, mudah diakses, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Ia menegaskan, keberhasilan Jawa Barat meraih berbagai penghargaan nasional di bidang keterbukaan informasi harus diikuti oleh peningkatan kualitas layanan informasi di seluruh badan publik hingga level paling bawah.
“Prestasi yang diraih Pemprov Jabar di tingkat nasional harus membumi. Prestasi itu tidak akan berarti apabila masih ada OPD, biro, pemerintah kabupaten/kota, maupun badan publik lainnya yang belum serius menjalankan keterbukaan informasi,” katanya.
Herman mengaku mencermati masih adanya kesenjangan antara capaian keterbukaan informasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan sebagian badan publik lainnya. Salah satu indikatornya adalah masih adanya badan publik yang tidak mengembalikan instrumen monitoring dan evaluasi sehingga masuk kategori tidak informatif.
“Saya instruksikan kepada seluruh kepala OPD dan pimpinan badan publik untuk mengikuti dan mengisi instrumen E-Monev 2026 dengan serius dan jujur. Jangan sampai ada lagi badan publik yang tidak mengembalikan kuesioner,” tegasnya.
Lebih lanjut, Herman menekankan, keterbukaan informasi merupakan konsekuensi logis dari penggunaan anggaran negara yang bersumber dari masyarakat.
“Keterbukaan informasi bukan sekadar menggugurkan kewajiban administratif, bukan sekadar mengisi borang, tetapi merupakan kewajiban ideologis kita sebagai pelayan publik yang mengelola anggaran negara. Uang rakyat harus dipertanggungjawabkan kepada rakyat secara transparan,” ujarnya.
Transparansi, kata Herman, menjadi fondasi utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berkualitas.
“Transparansi melahirkan akuntabilitas, akuntabilitas melahirkan kepercayaan, dan kepercayaan masyarakat adalah modal utama pembangunan,” katanya.(*)















