“Yang bersangkutan divonis sidang PTDH pada 3 Desember 2024. Kemudian pada 4 Desember 2024 dia (Cecep) mengajukan banding, sehingga ada proses lanjutan yang cukup memakan waktu,” terangnya.
Meski sudah divonis sidang dan mengajukan banding, Cecep seakan tak kapok melakukan aksi tak etisnya dengan kembali melancarkan modus penipuan, sehingga korban yang dirugikan pun kian bertambah.
Malau menjelaskan, setelah adanya pertimbangan dari Bidang Propam Polda Jabar, atas perilaku Cecep yang terus melakukan aksi penipuan, maka upaya banding yang sempat dilakukan pun ditolak, sehingga pemecatan secara tidak hormat pun diputuskan.
“PTDH merujuk pada putusan yang 3 Desember 2024. Untuk upaya bandingnya sudah tegas ditolak kemarin 30 Juni 2025, sehingga yang bersangkutan resmi statusnya PTDH (Pemberhentian/Pemecatan Tidak Dengan Hormat),” jelasnya.
Melalui informasi yang dihimpun, terduga pelaku penipuan alias Cece yang sebelumnya oknum anggota Polisi itu, resmi dipecat secara tidak hormat usai dijatuhi vonis PTDH berdasarkan putusan Komisi Kode Etik Polri Nomor: PUT/63/XII/2024.
Dipecatnya Cecep secara tak hormat dari keanggotaan Polri itu, karena dinilai tidak terdapat fakta yang meringankan dalam perkara ini, sedangkan fakta memberatkan antara lain riwayat pelanggaran sebelumnya serta banyaknya korban dan kerugian materil.
PTDH terhadap Cecep bersifat final dan sah, sehingga yang bersangkutan sudah tidak berstatus sebagai anggota Kepolisian.
Adapun langkah hukum yang akan ditempuh korban penipuan, Malau mengaku siap terus mengawal kasus, sehingga Cecep mendapatkan sanksi sesuai aturan yang berlaku setelah statusnya pecatan Polisi alias kembali menjadi warga sipil.
“Setelah upacara PTDH, yang bersangkutan statusnya kembali menjadi sipil, sudah bukan lagi anggota. Korban sudah melakukan pelaporan ke Polsek atau Polres, otomatis proses hukumnya sesuai aturan yang berlaku, bisa dijerat terhadap yang bersangkutan (Cecep),” pungkasnya.***