Dikatakan Donyar, pihaknya mengajak seluruh jajaran untuk menjadikan peristiwa ini sebagai cerminan dan pembelajaran agar senantiasa menjaga nama baik korps Brimob Polri.
Upacara PTDH ini turut dihadiri oleh para pejabat utama Satbrimob, perwira, bintara, dan tamtama jajaran, serta disaksikan oleh personel lainnya dengan suasana yang hening dan penuh makna.
Diberitakan, Bharatu Cecep, oknum anggota Polisi yang diduga melakukan tindakan penipuan dengan modus pembayaran digital QRIS palsu, sudah resmi dipecat secara tidak hormat.
Aksi penipuan yang dilakukan oleh seorang pecatan Polisi Bharatu Cecep ini tak hanya satu, bahkan jika ditotalkan kerugian bisa mencapai miliaran rupiah.
Belum lama ini, Cecep sempat melancarkan aksinya ke salah satu toko helm milik Ridha Anisa Fitri (30), yang di Jalan Raya Cileunyi Nomor 329, Desa Cileunyi Kulon, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung.
Korban sebelummya tak tahu jika Cecep merupakan oknum anggota Polisi, setelah melaporkan ke Polsek Cileunyi dan diketahui bahwa terduga pelaku bertugas di Brimob Jabar, pelaporan pun dilanjutkan ke Propam Polda Jawa Barat.
Penasihat Hukum (PH) Korban, Malau mengatakan, pihaknya sempat berkoordinasi terkait status keanggotaan Cecep yang ternyata merupakan pecatan Polisi tersebut.
“Jadi karena yang bersangkutan (Cecep) sebelum (penipuan) ini, sudah sering melakukan penipuan dan pelanggaran, akhirnya dijatuhi PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat),” ujarnya belum lama ini.
Malau menerangkan, akibat perbuatan Cecep yang dinilai sudah melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik profesi Polri, sidang pun sempat dilakukan oleh Bidang Propam Polda Jabar.