TERASJABAR.ID – Komandan Satuan (Dansat) Brimob Polda Jabar, Kombes Pol. Donyar Kusumadji memimpin langsung upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap salah satu personelnya, Bharatu Cecep Ridwan yang digelar secara tertib dan penuh khidmat di lapangan Boma Mako Satbrimob Polda Jabar, Selasa (15/07/2025).
Upacara ini merupakan bentuk pelaksanaan tindak lanjut atas keputusan pimpinan Polri terhadap pelanggaran kode etik dan disiplin anggota yang bersangkutan.
Bharatu Cecep diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Polri berdasarkan hasil sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) karena terbukti melakukan pelanggaran berat yang mencoreng institusi.
Diketahui, aksi Bharatu Cecep ini sempat heboh dan viral di media sosial (medsos) saat membeli helm di sebuah toko menggunakan QRIS palsu.
Dalam amanatnya, Donyar Kusumadji menegaskan bahwa upacara PTDH ini bukanlah suatu bentuk kebanggaan, melainkan suatu langkah tegas dan konsekuensi dari setiap pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri.
“Upacara PTDH ini menjadi pengingat bagi kita semua, bahwa setiap anggota Polri harus menjunjung tinggi disiplin, etika, dan integritas. Tidak ada toleransi bagi pelanggaran yang mencederai kepercayaan masyarakat dan institusi,” tegas Donyar sambutannya.
Meski disampaikan dengan penuh rasa prihatin, Donyar juga menekankan bahwa proses ini dilakukan dengan prosedur yang profesional, transparan, dan berkeadilan sesuai aturan internal Polri.