TERASJABAR.ID – Hari Valentine, juga dikenal sebagai Hari Kasih Sayang, dirayakan setiap tahun pada tanggal 14 Februari, tetapi tak boleh dirayakan oleh umat muslim ? apa hukumnya?.
Hari Valentine ini menjadi kesempatan bagi pasangan, teman, dan keluarga untuk menunjukkan kasih sayang dan cinta mereka satu sama lain.
Di Indonesia sendiri banyak kalangan anak muda yang merayakan hari Valentine biasanya dirayakan dengan cara-cara sederhana, seperti memberikan hadiah, makan malam romantis, atau mengirimkan pesan cinta.
Tetapi yang palilng mainstream adalah dengan memberikan coklat pada pasangan.
Asal-usul Hari Valentine tidak jelas, tetapi ada beberapa teori yang populer. Salah satu teori adalah bahwa Hari Valentine berasal dari kisah Saint Valentine, seorang imam Katolik yang hidup pada abad ke-3 Masehi.
Saint Valentine dikenal karena membantu pasangan muda menikah secara rahasia, karena pernikahan dilarang oleh Kaisar Romawi pada saat itu.
Di Indonesia sendiri mayoritasnya merupakan umat muslim. Jadi apa hukumnya dalam islam jika merayakan Hari Valentine ?
Banyak yang belum mengetahui, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa terkait dengan perayaan Hari Valentine bagi umat islam yang dituliskan dalam fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2017 tentang larangan merayakan Hari Valentine bagi umat Islam.
- JADWAL IMSAKIYAH BANDUNG Kamis 13 Maret 2025, Lengkap dengan Bacaan Doa Buka Puasa
- GAS Pakai 19 Kode Redeem FF Hari Ini 12 Maret 2025, Banyak Emote!
- Detik-detik Maling Motor di Arjasa Jember Berhasil Ditangkap Warga, Pelaku Mengaku Berasal dari….
- Lulusan SMA SMK Bisa Daftar! Mahesa Sublim Gelar Loker Posisi Operator Produksi
- Klaim 18 Kode Redeem FF Hari Ini 12 Maret 2025, Jangan Sampai Kelewatan!
Dalam fatwa tersebut dijelaskan mengapa Hari Valentine dilarang untuk dilakukan:
- Berpotensi Menjerumuskan Pada Keburukan
- Motif Mendekati Zina dan Pergaulan Bebas
- Tradisi dari Golongan Lain
Ulama besar seperti Ibu Taimiyyah juga memberikan pendapat yang serupa, ia melarang perayaan umat non-muslim.
“Tidak diperbolehkan bagi umat Islam untuk meniru mereka (non-Muslim) dalam hal apapun yang menjadi bagian khas dari perayaan mereka, baik itu makanan, pakaian, mandi, menyalakan api, meninggalkan kebiasaan sehari-hari, melakukan tindakan ibadah, atau hal lainnya. “
“Tidak diperbolehkan untuk mengadakan jamuan makan atau memberikan hadiah, atau menjual apapun yang dapat membantu mereka untuk tujuan itu, atau mengizinkan anak-anak dan lainnya bermain permainan yang merupakan bagian dari perayaan tersebut, atau mengenakan hiasan tertentu. “
Jadi hari umat Islam tidak boleh melakukan ritual apapun pada saat perayaan mereka; hari perayaan mereka seharusnya seperti hari biasa bagi umat Islam.
Jadi bisa disimpulkan kalau hari valentine DIHARAMKAN dilakukan oleh umat muslim.