TERAS JABAR – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) menegaskan sikap netral dan tidak mau campur tangan terhadap dinamika maupun dualisme internal yang terjadi di tubuh Kadin Sulsel.
Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman dengan tegas mengatakan pihaknya mengambil posisi untuk menghormati independensi organisasi dan menyerahkan penyelesaian masalah tersebut sepenuhnya kepada mekanisme internal Kadin. “Kami tidak akan ikut campur, silakan selesaikan secara internal, ” kata Sudirman.
Konflik dan dinamika di internal Kadin Sulsel sendiri saat ini meliputi pelaksanaan Muprov yang direncanakan di Bulukumba sempat memicu gejolak.
Seperti diberitakan menjelang pelaksanaan Musyawarah Provinsi (Musprov) Kadin Sulawesi Selatan yang dijadwalkan berlangsung pada 13 Juni 2026 di Kabupaten Bulukumba, terjadi gejolak. Sebagian pengurus Kadin Sulsel meminta agar Kadin Indonesia menunda Muprov karena belum beresnya masalah administratif, organisasi, dan hukum.
Seorang pengurus Kadin Sulawesi Selatan, Syamsul Bahri Majjaga, mengatakan alasan meminta kepada Kadin Indonesia untuk menunda pelaksanaan Muprov. Menurutnya, penundaan harus dilakukan sampai persoalan administratif, organisasi, dan hukum yang menjadi polemik diselesaikan secara tuntas.
Menurut Syamsul, di tubuh kadin saat ini terjadi dugaan berbagai pelanggaran terutama soal mekanisme organisasi yang berpotensi menimbulkan persoalan legitimasi terhadap hasil musyawarah.
“Kami meminta Kadin Indonesia untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh dan menunda pelaksanaan Musprov Kadin Sulawesi Selatan yang rencananya digelar pada 13 Juni di Bulukumba. Penundaan ini penting demi menjaga marwah organisasi serta memastikan seluruh proses berjalan sesuai AD/ART dan Peraturan Organisasi Kadin,” tegas Syamsul Bahri Majjaga seperti dikutip dari Fajar. Co. Id.
Syamsul menjelaskan bahwa sejumlah keberatan telah disampaikan terkait pelaksanaan Musprov, mulai dari dugaan tidak dijalankannya tahapan organisasi secara benar, persoalan kuorum peserta, status kepengurusan sejumlah Kadin Kabupaten/Kota yang diduga telah berakhir masa berlakunya hingga pelaksanaan Musyawarah Kabupaten (Mukab) di beberapa daerah yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan organisasi.
Bahkan, lanjut Syamsul, sebagian peserta Muprov berasal dari kepengurusan kabupaten/kota yang masih menyisakan persoalan legalitas dan administrasi, sehingga berpotensi memengaruhi keabsahan forum Muprov secara keseluruhan.
GUGATAN KE PENGADILAN
Syamsul menbahkan bahwa pihaknya saat ini sudah menyiapkan berkas gugatan ke Pengadilan terkait tata laksana organisasi Kadin Sulawesi Selatan yang diduga tidak berjalan sesuai aturan organisasi.
Ia menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh bukan bertujuan menghambat roda organisasi, melainkan untuk memastikan seluruh proses berjalan secara transparan, akuntabel, dan memiliki kepastian hukum.
Kata Syamsul, Kadin adalah organisasi strategis yang menjadi representasi dunia usaha. Oleh sebab itu, proses pemilihan kepemimpinan tidak boleh menyisakan keraguan terhadap legalitas maupun legitimasi. “Kepemimpinan yang kuat harus lahir dari proses yang bersih, transparan, dan patuh terhadap aturan organisasi,” tegasnya. ***

















