Berdasarkan data Bapenda, ketentuan pembayaran PBB dibedakan berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Untuk lahan dengan NJOP di bawah Rp1 miliar, dikenakan tarif 0,1%, sedangkan lahan dengan NJOP di atas Rp1 miliar dikenakan tarif 0,2%.
“Contohnya, ada pemilik sawah yang seharusnya membayar pajak Rp35 juta, setelah mendapat potongan hanya membayar sekitar Rp8 juta,” jelas Gun Gun.
Indah (30).warga Antapani Kidul mengatakan, acara seperti ini bagus sekali, selain bisa belanja murah, kami juga mendapat edukasi penting tentang kewajiban pajak. Apalagi ada pembagian ikan dan cabai gratis, ditanbah ada hadiah yang bayar pajak, ” ujar Indah.
Melalui kegiatan Gebyar Utama, Pemkot Bandung berharap partisipasi masyarakat dalam mendukung pembangunan kota melalui pembayaran pajak semakin meningkat.***