TERASJABAR.ID – Fraksi Nasional Demokrat (NasDem) DPRD Kota Bandung yang dipimpin Rendiana Awangga, memberikan apresiasi atas komitmen dan langkah cepat Pemerintah Kota Bandung dalam mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko serta Penyimpangan Seksual.
Menurut Awangga, langkah tersebut dinilai sebagai bentuk respons proaktif terhadap fenomena sosial yang kian mengkhawatirkan.
Data menunjukkan, kasus HIV/AIDS di Kota Bandung telah mencapai 9.784 kasus, dengan peningkatan sekitar 20–30 persen setiap tahunnya. Selain itu, tercatat 3.857 pernikahan usia dini dan 47 persen kehamilan tidak diinginkan pada remaja, yang berdampak pada meningkatnya praktik aborsi tidak aman.
Fenomena kekerasan seksual terhadap anak pun terus meningkat, sehingga Fraksi NasDem menilai perlindungan terhadap kesehatan reproduksi, moral generasi muda, dan keselamatan kelompok rentan merupakan kewajiban moral sekaligus konstitusional.
“Raperda ini adalah wujud keberpihakan nyata pemerintah kepada warganya, sejalan dengan nilai-nilai Pancasila, norma agama, dan budaya lokal,” demikian disampaikan Fraksi NasDem dalam Pandangan Umumnya.
Urgensi dan Dasar Penyusunan Raperda
Fraksi NasDem menilai penyusunan Raperda ini memiliki urgensi kuat, dengan empat alasan utama:
1. Peningkatan kasus dan dampak negatif yang mempengaruhi kesehatan, sosial, dan ekonomi korban.
2. Kewajiban konstitusional, sesuai Pasal 18 ayat (6) UUD 1945 dan amanat UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
3. Ketiadaan regulasi holistik, karena Perda sebelumnya (No. 12 Tahun 2015) belum mengatur aspek pencegahan secara menyeluruh.
4. Perlindungan generasi muda melalui edukasi, pembinaan, dan pengawasan sistematis.

















