Pelaku mengakui bahwa narkotika tersebut sebagian untuk dikonsumsi pribadi dan sebagian lagi akan diedarkan. Bahkan, tersangka juga mengakui telah empat kali mendapatkan sabu dari orang yang sama dengan keuntungan sebesar Rp400.000 dari hasil penjualan.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk menelusuri jaringan dan asal muasal barang bukti. Saat ini tersangka tengah menjalani pemeriksaan intensif dan seluruh barang bukti telah di amankan untuk keperluan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya .
“Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Garut dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum kami. Kami akan terus mendalami jaringan di balik kasus ini agar dapat membongkar pelaku-pelaku lainnya,” tegas Usep, Senin 28 April 2025 .
Masyarakat diimbau untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba demi terciptanya lingkungan yang bersih dan aman dari penyalahgunaan narkotika.
Berdasarkan hasil dari penyidikan menyatakan bahwa unsur tindak pidana telah terpenuhi sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Kris, kontributor)***