TERASJABAR.ID – Kucuran Dana Desa (DD) dari pemerintah pusat dipangkas pada tahun anggaran 2026, dari rata-rata Rp1 miliar/desa menjadi ratusan juta rupiah yang dipastikan akan menganggu pembangunan fisik di desa.
Seperti di 270 desa di Kabupeten Bandung yang mengalami pemangkasan ekstrem DD, salah satunya Desa Cinunuk, kucuran DD terjun bebas. Yang semula tahun 2025 DD Rp 2,7 miliar, tahun 2026 hanya Rp 300,7 juta.
Bahkan pemangkasan ekstrem DD ini, apalagi terkait efesiensi, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Cinunuk terjun sekitar 52 persen. APBDes tahun 2025 sebesar Rp 5 miliar lebih, APBDes 2026 turun jadi Rp 2,5 miliar lebih.
Turunnya kucuran DD ini karena terpotong untuk program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang penurunannya bervaritif antara 60%-70%.
Pemangkasan anggaran tersebut dipastikan akan menganggu pembangunan fisik yang telah direncanakan oleh pemerintah Desa Cinunuk. Apalagi, Desa Cinunuk masih harus mengurus Desa Persiapan Pandanwangi, pemekaran Desa Cinunuk.
Alokasi DD saat ini hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan program mandatori dari pemerintah pusat, seperti penanganan stunting, ketahanan pangan, posyandu dan beberapa program lain.
Pembangunan infrastruktur atau fisik pasti akan berkurang. Anggaran yang tersedia paling hanya bisa untuk perawatan dan pemeliharaan skala kecil.
Berdasarakan sumber yang dihimpun, APBDes sendiri berasal dari Pendapatan Asli Desa (PADes), transfer dari pemerintah (pusat, provinsi, kabupaten/kota) seperti Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), bagi hasil pajak, dan pendapatan lain-Lain seperti hibah atau sumbangan yang sah, mencakup pendapatan, belanja, dan pembiayaan desa dalam satu tahun anggaran.
Berikut adalah rincian sumber dana APBDes:
1. Pendapatan Asli Desa (PADes)
Hasil usaha desa (BUMDes).
Hasil aset desa (sewa tanah, dll.).
Swadaya, partisipasi, dan gotong royong masyarakat.
Lain-lain PADes yang sah.
2. Transfer dari Pemerintah
Dana Desa: Alokasi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Alokasi Dana Desa (ADD): Bagian dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota.
Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah: Bagian dari pajak dan retribusi yang dipungut kabupaten/kota.
Bantuan Keuangan: Dari APBD Provinsi dan APBD Kabupaten/Kota.
3. Pendapatan lain-Lain yang sah
Hibah dan sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat.
Bantuan dari provinsi, kabupaten, atau pusat untuk program tertentu.
Komponen APBDes, Selain pendapatan, APBDes juga terdiri dari:
– Belanja Desa: Untuk urusan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa.
– Pembiayaan Desa: Penerimaan dan pengeluaran pembiayaan (misalnya, SILPA, pembentukan dana cadangan, penyertaan modal).
Sementara itu, Kades Cinunuk Edi Juarsa didampingi Ketua BPD Desa Cinunuk, Setiawan membenarkan kucuran DD tahun 2026 untuk Desa Cinunuk terjun bebas. Ini kata Edi, terkait dengan program KDMP.
“Kucuran DD tahun 2025 yang semula Rp 2,6 miliar, tahun 2026 kucuran DD hanya Rp 300,7 juta. Bahkan APBDes Cinunuk tahun 2025 Rp 5 miliar lebih, APBDes tahun 2026 yang telah disyahkan pada musdes kemarin turun jadi Rp 2,5 miliar lebih,”ungkap Edi, Jumat (16/1/2025).
Pihaknya, sambung Edi, bersama perangkat desa lainnya dan lembaga desa harus memutar otak bagaimana mengolah desa pasca dipangkasnya kucuran DD agar pembangunan di desa tetap berjalan.
“Ini tantangan besar, apalagi telah muncul Desa Persiapan Pandanwangi, hasil pemekaran Desa Cinunuk yang masih jadi garapan desa induknya Cinunuk,” terang Edi.
Ketika ditanya apakah pemangkasan kucuran DD tak akan berpengaruh kepada gaji perangkat, insentif RT/RW dan lembaga kemasyarakatan desa (LKD) lainnya. “Tidak berpengaruh kepada gaji perangkat desa dan insentif RT/RW ” kerena dibayar dari ADD. Namun ada pemangkasan (penurunan) Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) atau insentif bagi beberapa LKD, salah satunya Kelompok Informasi Masyarakat (KIM).

















