Menteri Perdagangan Budi Santoso juga turut hadir dalam penggerebekan tersebut dan menegaskan, “Temuan ini berasal dari aduan masyarakat yang kemudian kami tindaklanjuti bersama Polri dan pemerintah daerah. Dalam satu tahun, masyarakat dirugikan hingga Rp 3,4 miliar akibat praktik curang ini.”
Sebagai langkah tegas, SPBU tersebut disegel dan tidak dapat beroperasi hingga ada tindakan lebih lanjut dari pihak berwenang.
“SPBU ini kita sita dan tidak bisa beroperasi lagi, tindakan lebih lanjut akan diambil oleh Polri,” tambahnya. (NK)***