TERASJABAR. ID – Pakar hukum yang juga Advokat Senior Dindin S Maolani SH ikut menyoroti soal ramainya pemberitaan proyek penerangan jalan umum (PJU) yang sedang diselidiki Kejati Jabar lantaran ada dugaan penyelewengan.
Menurut Dindin, Kejaksaan Tinggi Jabar jangan membiarkan dugaan mark up proyek PJU ini berlama lama karena dampaknya akan menjadi liar. Apalagi sudah menyeret nama gubernur Jabar Dedi Mulyadi.
“Malah pak gubernur pun harus mengklarifikasi karena di berita, baik di media online maupun medsos informasinya oknum oknum yang bermain mencatut nama gubernur, “katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya bahwa LSM Apak (Aliansi Pemuda Anti Korupsi) menemukan dugaan penyelewengan dimana harga satu tiang PJU yang harganya Rp13 juta dijual ke negara Rp33 juta. Apak mendapati oknum yang bermain adalah orang dekat gubernur.
Dindin berpendapat kalau ada temuan bukti perbedaan harga dimana harga asli Ro13 juta kemudian di mark up menjadi Rp33 juta artinya sudah menunjukkan adanya penyelewengan.
Menurut Dindin, jika memang bukti tersebut sudah ada apalagi ditambah dengan bukti lain, tidak ada alasan Kejati Jabar berlama lama untuk melakukan penyelidikan dengan memanggil yang diduga terlibat dalam proyek tersebut.
Terlepas dari itu, Dindin juga menyoroti soal penempatan tiang PJU yang secara kasat mata sangat bagus karena memiliki nilai seni. “Tiang PJU nya beda dengan tiang pada umumnya. Cuma sayang penempatan tiang tiang itu adanya di luar kota. Harusnya di dalam kota, “ujar Dindin.
Senada dengan Dindin, pakar hukum dari UNPAD DR Indra Prawira mengatakan bahwa Kejaksaan Tinggi harus cepat tidak perlu ewuh pak ewuh.
Menurut Indra, Kejaksaan jangan menunggu kasus ini viral dulu baru digarap. Siapa pun oknum di balik kasus tersebut tak perlu disegani stau ditakuti.
Kasus dugaan penyelewengan proyek ini awalnya dibongkar APAK yakni. LSM yang fokus terhadap kasus kasus korupsi.
Ketua APAK Yadi Suryadi mengaku sudah memberikan data data yang menurutnya cukup lengkap untuk ditindaklanjuti Kejaksaan. “Mulai dari spek harga, oknum yang terlibat, modus operandi nya serta dugaan jumlah kerugian negara, ” ujar Yadi. ***
















