TERASJABAR.ID – Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan adanya keterwakilan perempuan di setiap Alat Kelengkapan Dewan (AKD) hingga tingkat pimpinan sebagai langkah progresif dalam memperkuat demokrasi dan kesetaraan gender di parlemen.
Putusan MK yang dibacakan pada Kamis, 30 Oktober 2025, menetapkan bahwa setiap struktur AKD DPR, –mulai dari anggota hingga pimpinan– harus memiliki perwakilan perempuan.
Menurut Willy, keputusan ini melengkapi aturan keterwakilan perempuan dalam sistem pemilu dan menjadi bentuk keselarasan dari hulu ke hilir.
“Putusan ini progresif dan sangat penting, saya kira akan diapresiasi banyak pihak,” ujarnya, seperti ditulis Parlementaria pada Senin (3/11/2025).
Sebagai informasi, putusan MK ini merupakan hasil dari gugatan yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Koalisi Perempuan Indonesia, dan Titi Anggraini.
BACA JUGA: Kasus Joget di Sidang MPR, MKD DPR Periksa Uya Kuya dan Eko Patrio
Dalam amar putusannya, MK menegaskan bahwa seluruh AKD, –termasuk komisi, badan, panitia khusus, dan lembaga internal seperti Badan Anggaran, Badan Legislasi, hingga Mahkamah Kehormatan Dewan– wajib memiliki keterwakilan perempuan minimal 30 persen.
Willy menekankan bahwa perspektif perempuan sangat dibutuhkan dalam menjalankan fungsi DPR, baik dalam bidang legislasi, penganggaran, maupun pengawasan terhadap pemerintah.
Ia menilai, keputusan ini memberi ruang yang lebih luas bagi anggota DPR perempuan untuk berkontribusi dalam pengambilan keputusan.
Politikus Partai NasDem tersebut juga menilai langkah MK ini sebagai kemajuan besar dalam pemenuhan hak asasi manusia (HAM).
Menurutnya, bahkan negara-negara demokrasi besar seperti Amerika Serikat dan Uni Eropa belum mengatur secara rinci keterwakilan perempuan di parlemen dalam undang-undang mereka.
“Indonesia kini termasuk sedikit negara yang secara hukum menjamin keterwakilan perempuan secara proporsional di parlemen. Ini pencapaian besar,” tegasnya.
Lebih lanjut, Willy mendorong DPR untuk segera menyesuaikan tata tertib agar implementasi putusan MK dapat berjalan sesuai semangat progresif tersebut.
“Putusan ini harus segera diterjemahkan ke dalam aturan internal DPR. Saya yakin pimpinan dewan dan alat kelengkapan terkait akan menindaklanjutinya dalam waktu dekat,” tutupnya.-***















