TERASJABAR.ID – Tim unit 2 Subdit III Ditressiber Polda Jabar menangkap dua orang berinisial JH dan A yang terlibat dalam jaringan judi online (judol) asal Kamboja.
Salah satu tersangka mempromosikan situs judi online tersebut dengan menggunakan fanspage facebook atas nama Coach STY.
Kedua tersangka berinisial JH dan A ini ini ditangkap usai polisi mendapatkan laporan dari masyarakat.
Tim kemudian melakukan penyelidikan di daerah BSD City, Tanggerang pada Kamis (8/5/2025) lalu.
Hasilnya, tim berhasil mengamankan A yang diduga sebagai pengepul rekening bank yang digunakan untuk deposit uang tiga situs judi online.
Dari hasil pengembangan, tim kembali menangkap JH di parkiran salah satu bank di Jalan Hasyim Ashari, Kecamatan Cipondoh, Kota Tanggerang, Banten.
“JH ini sedang selesai melakukan transaksi pencairan, kita tangkap,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan saat pers rilis di Mapolda Jabar, Selasa (20/5/2025).