Sementara Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu mengatakan, motif pembunuhan ini, pelaku sakit hati kerap disebut miskin.
“Korban ditusuk 48 kali ke tubuh korban di punggung, dada dan leher,” kata Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu dalam konferensi pers di Mapolres Subang, Senin (26/5/2025).
Diungkapkan Ariek, dari hasil pemeriksaan, pelaku dan korban sempat terlibat cekcok sebelum aksi nekat pelaku terjadi.
Selain menghabisi nyawa korban, pelaku pun membawa tas berisi uang, catatan tagihan nasabah, dan handphone milik korban, sementara pisau yang digunakan untuk eksekusi dibuang.
“Pelaku melarikan diri ke Kebayoran Lama, Jakarta Selatan dengan menggunakan sepeda motor Honda PCX. Di perjalanan, barang-barang yang tadi diamankan pelaku dibuang,” ujarnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.***
Editor: van