TERASJABAR.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kab. Bandung akhirnya resmi menahan Yanuar Budinorman, Direktur PT Bandung Daya Sentosa, yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kab. Bandung, Selasa (14/4/2026).
Dilakukannya penahanan terhadap Yanuar ini terkait dugaan penipuan dan penggelapan (tipu gelalap) oleh PT BDS dalam kasus pengadaan ayam potong boneless Rp100 miliar lebih, pada 2024 lalu.
Bahkan, perkara ini pun berpotensi dan mengarah pada tindak pidana korupsi. Pasalnya, PT BDS merupakan perusahaan milik Pemkab Bandung yang mendapatkan penyertaan modal daerah.
Deded Aprila, salah seorang vendor korban PT BDS, mengapresiasi langkah Kejari Babupaten Bandung ini.
Ia menuturkan, penahanan Yanuar merupakan langkah sangat tepat yang cukup lama dinantikan oleh sejumlah korban. “Ya, kita berharap penahanan Yanuar tersebut bisa mengungkap tabir gelap dalam kasus ini,” ungkapnya.
“Kita para korban, selain ingin uang kembali, juga ingin semua pihak yang terlibat, termasuk dalang dari kejahatan ini, diungkap tuntas di ranah hukum,” tambahnya
Para vendor pun, kata Deded, sangat berharap proses hukum tidak berhenti pada satu tersangka. “Ya tidak berhenti kepada satu tersangka, tapi mampu mengusut tuntas seluruh pihak yang diduga terlibat dalam kasus yang merugikan hingga ratusan miliar rupiah tersebut,” katanya.*








