“Ke depan, proses penetapan dan penyaluran bansos akan lebih cepat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Perwakilan Kementerian PANRB, Tubagus, menyampaikan bahwa uji coba digitalisasi bansos akan diperluas ke 42 kabupaten/kota dengan sistem yang lebih sederhana dan terintegrasi.
“Proses ke depan akan lebih simpel, mulai dari pendaftaran, seleksi, sampai sanggah bisa dilakukan dalam satu alur,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa hasil sementara menunjukkan jumlah masyarakat yang memenuhi kriteria meningkat.
“Hasilnya menunjukkan yang eligible lebih banyak, sehingga perlu penyesuaian kebijakan dan kuota agar implementasinya berjalan optimal,” jelasnya.
Transformasi digital bansos menjadi langkah strategis dalam memperkuat sistem perlindungan sosial yang adaptif, akurat, dan berkeadilan.
Pemerintah menargetkan hasil digitalisasi bansos dapat mulai digunakan sebagai basis penyaluran pada triwulan IV 2026 atau paling lambat triwulan I 2027, sebagai bagian dari upaya membangun layanan publik yang semakin modern, terintegrasi, dan terpercaya.***
Sumber: Kemensos















