Oleh : Subchan Daragana / Pengusaha Reklame Kota Bandung/ Anggota IPRKB
Dalam setiap kebijakan publik yang berdampak luas, dialog bukan sekadar formalitas. Ia adalah fondasi legitimasi. Tanpa dialog yang utuh, kebijakan akan kehilangan daya terimanya. Itulah yang hari ini dirasakan para pengusaha reklame di Kota Bandung, aturan berubah, dampak membesar, tetapi dialog tak pernah benar-benar tuntas.
Sejak hampir empat tahun terakhir, persoalan perizinan reklame menjadi ruang abu-abu yang melelahkan. Regulasi berganti, tafsir berubah, prosedur semakin panjang. Dalam situasi ini, para pengusaha tidak tinggal diam. Berbagai upaya dialog telah ditempuh, audiensi, pertemuan dengan dinas, komunikasi melalui asosiasi, Forum FGD, hingga meminta audensi untuk menyampaikan aspirasi ke DPRD. Namun yang dirasakan di lapangan justru stagnasi. Didengar, tetapi tidak ditindaklanjuti.
Inilah problem utama dialog kebijakan hari ini, komunikasi berlangsung satu arah. Pemerintah merasa sudah membuka ruang, sementara pelaku usaha merasa hanya diminta memahami, bukan dipahami. Dialog berhenti sebagai seremonial, bukan proses deliberatif yang menghasilkan perbaikan kebijakan.
Padahal, dialog sejati seharusnya bersifat dua arah, pemerintah menjelaskan tujuan, dan pelaku usaha menjelaskan realitas. Ketika realitas diabaikan, kebijakan kehilangan konteks. Penataan kota memang penting, tetapi penataan tanpa mendengar yang ditata berisiko melahirkan ketidakadilan baru.
Dalam konteks Perda dan Perwal Reklame terbaru, dialog seharusnya menjawab pertanyaan mendasar, “apakah regulasi ini realistis diterapkan? Apakah masa transisinya memadai? Apakah dampak ekonominya sudah dihitung secara serius?”. Sayangnya, pertanyaan-pertanyaan ini masih menggantung.
















