Tobat nasuha dalam perspektif hukum adat, hukum agama dan hukum yang berlaku di suatu republik manapun — utamanya di Indonesia tidak terlalu penting karena sifat dan sikapnya hanya dapat dikenakan dalam sanksi moral — dimesi ilahiyah — karena dapat diabaikan oleh sanksi hukum positif yang berlaku di suatu republik. Apalagi bagi para kaum milineal di Indonesia yang sangat memahami tradisi hingga budaya di negeri Kanoha yang entah berantah sistem dan tatanan hukumnya.
Paparan ini semakin menarik dan relevan, karena pada acara diskusi Aspirasi Indonesia pada hari Selasa, 6 Januari 2026 di Sekretariat Jl. Pati No. 26, Menteng, Jakarta Pusat justru berniat untuk mengusung topik “Tobat Nasuha Nasional” terkait dengan beragam bencana akibat ulah manusia yang rakus dan tamak, sehingga menimbulkan banyak kerugian harta benda dan nyawa manusia yang hilang sua-sia. Artinya, tobat nasuha secara nasional bagi bangsa dan Negara Indonesia sungguh mendesak dilakukan. Seperti gagasan genial GMRI (Gerakan Moral Rekonsiliasi Indonedia) yang sudah lama ingin melaksanakan acara “Do’a Nasional Bersama Seluruh Elemen Masyarakat” untuk bangsa dan negara agar tidak terus menerus tulah — semacam azab — akivat dosa nasional yang mencederai kehidupan manusia di bumi.
Agaknya, begitukah, do’a dan tobat nasuha bersama bagi segenap warga bangsa Indonesia semakin mendesak untuk dilakukan, agar ketenteraman dan kenyamanan di bumi nusantara ini dapat kita nikmati dengan penuh kedamaian dan kebahagiaan tiada mencederai siapapun.
Pantai Indah Kapuk II, 10 Januari 2026















