Kebebasan yang mendasar dalam amandemen pertama konstitusi AS itu berbunyi berbunyi:
Kongres tidak boleh membatasi kebebasan berpendapat, atau kebebasan pers; atau hak masyarakat untuk berkumpul secara damai, dan mengajukan petisi kepada Pemerintah untuk mengatasi keluhannya.
Konstitusi yang memperkuat kebebasan pers itu disambut gembira oleh kalangan editor dan penerbit di Amerika Serikat.
Gaungnya terdengar hingga seluruh dunia, termasuk di bumi Nusantara. Meskipun demikian, perkembangan kebebasan pers secara global hingga sekarang masih menghadapi tantangan dan hambatan. Ini menjadi tantangan kalangan pers untuk terus memperjuangkan kemerdekaan pers.
Kebebasan pers dapat dirasakan oleh insan pers yang berkarya di berbagai platform media (cetak, online, radio, dan televisi) di Tanah Air kita.
Tidak peduli negara sedang dipimpin oleh rezim presiden siapa. Undang-Undang Dasar 1945, sudah mendukungnya, diperkuat dengan undang-undang pers No 40/1999.
Kenapa kini masih ada wartawan takut? Takut berpikir bebas, takut berpikir kritis?
Perlu berpikir ulang menekuni profesi wartawan, kalau pikirannya masih terbelenggu oleh berbagai hal yang membuat tidak mampu berpikir kritis.
Berpikir Kritis dan Skeptis
Berpikir kritis bertumpu pada sikap yang meragukan terhadap segala hal, menyikapi dengan skeptis terhadap teks, baik pernyataan lisan, tertulis, atau simbol-simbol yang dirancang untuk menyampaikan informasi. Sikap skeptis menjadi pangkal untuk mencari kebenaran.