TERASJABAR.ID – Unit III Pidana Umum Satreskrim Polres Garut bersama Tim Sancang berhasil mengamankan seorang perempuan yang diduga sebagai pelaku pencurian emas di Toko Emas, Pasar Baru Cibatu, Kabupaten Garut, Jumat (30/5/2025).
Kepala Satreskrim Polres Garut AKP Joko Prihatin, S.H., membenarkan pihaknya telah mengamankan pelaku yang diketahui bernama TG (44), warga Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung, diamankan Polisi pada Kamis malam (29/5/2025) sekitar pukul 22.00 WIB di kediamannya.
Pelaku telah melakukan pencurian emas dan kasus pencurian ini pertama kali dilaporkan oleh korban, warga Kecamatan Rancabango, Garut. Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 12.45 WIB di Toko Emas di Desa Cibunar, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut.
Modus yang dilakukan pelaku yakni dengan berpura-pura menjadi pembeli dan ketika pemilik toko lengah, pelaku mengambil dua buah perhiasan emas, yaitu 1 buah gelang motif Sifa Hadju seberat 8,5 gram dan 1 buah kalung motif Nuri seberat 5 gram, tanpa seizin pemilik toko.
Atas kejadian tersebut pemilik mengalami kerugian sebesar Rp8.850.000.