Setelah dilakukan penyelidikan intensif, Unit Pidum Satreskrim Polres Subang berhasil menangkap pelaku pada Kamis, 24 Juli 2025, sekitar pukul 19.00 WIB di kediamannya di Kelurahan Sukamelang. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain kendaraan pick up yang digunakan serta sisa-sisa kertas suara pemilu.
ADVERTISEMENT
Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang dapat dikenai hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.***
Page 2 of 2