Kang Iyus berpendapat bahwa masa berlaku SIM seharusnya seumur hidup atau setidaknya 10 Tahun. “Kemudian ada toleransi di mana perpanjangan SIM diberi kebijakan waktu dari tanggal kadaluarsa. Misalnya beberapa minggu setelah masa berlaku habis,” tambagnya.
Iyus juga menyoroti aturan pembuatan SIM dimana harus menyertakan syarat BPJS Kesehatan sangat membebani masyarakat karena tidak semua masyarakat memiliki BPJS aktif.
Kang Iyus mengetuk hati anggota DPR RI khususnya Komisi III dimana sebagai wakil rakyat harus peka terhadap aturan hukum yang tidak menenuhi unsur keadilan dimasyarakat. Perkapolri no 9 tahun 2012 dan aturan yuridis formal juga materil yang membebani dan menyulitkan masyarakat dalam aturan pembuatan SIM harus segera di evaluasi dan di revisi. ***










