Ia menegaskan, pembaruan Perda juga diarahkan untuk memastikan penanganan kesejahteraan sosial di Kota Bandung menjadi lebih transparan dan akuntabel.
“Bantuan sosial yang disalurkan melalui lembaga resmi harus dikelola dengan baik dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan data dan pengawasan yang lebih baik, bantuan diharapkan dapat menjangkau mereka yang paling membutuhkan,” ungkapnya.
Saat ini, Raperda masih dalam tahap pembahasan. Namun, Christian mengungkapkan adanya kemungkinan Raperda ini akan ditetapkan sebagai Perda baru.
“Semula usulannya adalah perubahan kedua, tapi dalam dinamika pembahasan ternyata perubahan isi sudah di atas 50 persen. Jadi besar kemungkinan ini akan menjadi perda baru,” jelasnya.
Pansus berharap, pembaruan regulasi ini dapat meningkatkan komitmen Pemerintah Kota Bandung dalam menciptakan sistem kesejahteraan sosial yang lebih adaptif, andal, dan berorientasi pada peningkatan kualitas hidup seluruh warga.
Menanggapi pertanyaan terkait sanksi dalam Raperda ini, Christian menyebut masih dalam tahap pembahasan.
“Tentu ada sanksi, hanya belum diputuskan apakah berupa sanksi administrasi, sosial, atau bentuk lainnya. Masih dibahas,” ujarnya.
Ia menambahkan, sebelum penetapan Raperda, pihaknya akan melakukan dialog bersama Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) dan stakeholder terkait untuk mendapatkan masukan dan penyempurnaan.***
















