Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pisau sepanjang 30 cm yang digunakan pelaku, pakaian penuh darah, dan empat botol arak Bali dari lokasi kejadian.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan serta Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. Ia kini menghadapi ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(*)
Page 2 of 2