TERASJABAR.ID – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI akan melakukan pemantauan serta peninjauan terhadap undang-undang terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai kewenangan penetapan kerugian negara.
Dalam proses ini, Baleg juga membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aduan dan aspirasi sebagai bahan tindak lanjut.
Wakil Ketua Baleg DPR RI, Martin Manurung, menjelaskan bahwa DPR memiliki kewenangan untuk mengawasi pelaksanaan undang-undang sebagaimana diatur dalam UU MD3, UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (P3), serta Tata Tertib DPR.
Ia menyebut langkah ini diambil menyusul putusan MK yang menetapkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang menentukan kerugian negara.
Menurutnya, MK juga meminta pembentuk undang-undang untuk memperjelas norma atau frasa terkait kerugian negara agar tidak menimbulkan multitafsir.
Oleh karena itu, Baleg akan menjalankan fungsi pengawasan guna memastikan adanya kejelasan hukum dalam implementasinya.
Martin menilai, perbedaan penafsiran di kalangan penegak hukum berpotensi menimbulkan ketidakpastian dan ketidakadilan.
Untuk itu, Baleg akan melibatkan berbagai pihak, mulai dari aparat penegak hukum, lembaga peradilan, hingga para ahli.
Selain itu, masyarakat juga diberikan kesempatan untuk menyampaikan masukan secara resmi kepada Baleg, sebagai bagian dari upaya bersama memperbaiki sistem hukum nasional.-***











