”Awalnya kami kesulitan mengidentifikasi pelaku karena tidak ada CCTV yang merekam langsung kejadian. Beberapa saksi di lokasi pun tidak melihat secara jelas. Namun kami terus lakukan penyelidikan,” ungkap Pandu, Jumat 23 Mei 2025.
Penyelidikan mulai menemukan titik terang setelah petugas menelusuri rekaman CCTV dari sebuah minimarket di pertigaan Jalan Mandirancan.
Dalam rekaman tersebut, terekam kendaraan dengan ciri-ciri yang disebutkan oleh saksi, termasuk adanya stiker dari salah satu pondok pesantren.
“Stiker itu mengarah pada pondok pesantren yang bersangkutan. Setelah ditelusuri, mobil itu ternyata sudah dilelang sejak 9 tahun lalu ke sebuah perusahaan. Kami terus kejar jejaknya hingga akhirnya menemukan jejak mobil itu dijual kembali melalui situs jual beli mobil online tahun 2023,” jelas Pandu.
Dari hasil penelusuran ke showroom, akhirnya diketahui bahwa pemilik terakhir kendaraan tersebut adalah M. Petugas kemudian mendatangi kediaman pelaku, namun hanya menemukan istrinya dan seorang anaknya di rumah.
Akhirnya polisi berhasil menangkap pelaku di wilayah Sukabumi.***
Editor: van