Berdasarkan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, kata Kang DS, DBH panas untuk provinsi mencapai 5% sementara untuk kabupaten/kota 10 sampai 15%.
“Kabupaten Bandung ini penghasil energi listrik dari sumber panas bumi yang potensinya mencapai 2.681 MW. Ya, masa tarif listrik Kabupaten Bandung harus disamakan dengan Bali atau daerah lainnya,” beber Kang DS.
Sebagai Ketua Harian Apkasi, Kang DS akan mendorong usulan ini melalui organisasi pemerintah kabupaten tersebut. Termasuk soal tukin bagi kepala daerah.***
Editor: van