“Kalau PBG belum keluar apa sudah bisa dibangun? Makanya kita akan lihat dan akan kita cek, dimana ini titik kelemahannya. Kita segera akan sampaikan ke teman-teman di Komisi 1 untuk jadi bahan rapat kerja dengan pihak-pihak terkait,” tegasnya.
Akur mengungkapkan, karena menara BTS di Desa Mekarbakti ini sudah berdiri tegak, maka langkah yang harus diambil pun berbeda, dengan penanganan jika proyek masih di tahap awal.
Oleh karena itu, Komis 1 DPRD Kabupaten Sumedang akan memanggil pihak-pihak terkait untuk rapat kerja bersama, guna menentukan langkah apa yang tepat pada kasus seperti ini.
“Pihak-pihak terkait termasuk perizinan, Diskominfosanditik, Satpol PP hingga pemerintahan kecamatan dan desa harus tanggap,” pungkasnya.***