Terkait kasus berdirinya menara BTS yang belum kantongi PBG itu, Akur memberikan percontohan, dalam proses pembangunan sebelum ke tahap perizinan yang dikeluarkan, ada peran kewilayahan.
Pemerintahan di tingkat desa dan kecamatan, menurutnya berperan penting dalam proses awal hingga selama pembangunan berlangsung, termasuk adanya kedinasan dinilai perlu menjalin koordinasi yang baik.
“Harus bisa saling mengawasi dan saling mengingatkan, atau misalnya dari dinas-dinas tertentu yang memberikan rekomendasi, harus diingatkan,” ujar Akur.
Legislator dari Fraksi Partai Golkar itu juga menjelaskan, dalam peraturan yang berlaku, sebelum melakukan pembangunan, seharusnya proses perizinan dapat ditempuh secara lengkap terlebih dahulu, sampai legalitas seperti PBG keluar.
“Jangan sampai dibangun dulu dan sebagainya, sebelum izin itu lengkap keluar, ‘kan begitu. Bayangkan kalau sekarang sudah jadi seperti itu (menara BTS sudah berdiri) jadinya sulit,” jelas Akur.
Menurutnya, kehadiran menara telekomunikasi yang berdiri tegak di Desa Mekarbakti tersebut, harus menjadi bahan evaluasi.
Sebab, ucap Akur, proses perizinan hingga koordinasi pihak terkait, menjadi faktor penting yang harus dilakukan dengan benar sesuai peraturan yang berlaku.
Akur menegaskan, perizinan secara lengkap sampai keluar PBG yang harus diutamakan, bukan membangun terlebih dahulu.