Hukum Puasa Dzulhijjah, Tarwiyah, dan Arafah
- Puasa Dzulhijjah (1-7 Dzulhijjah): Puasa sunnah ini dianjurkan karena merupakan bagian dari amalan utama di 10 hari pertama Dzulhijjah, yang disebut sebagai hari-hari paling mulia dalam setahun. Rasulullah SAW bersabda:
“Tidak ada hari-hari yang amal saleh lebih dicintai Allah daripada hari-hari ini (10 hari pertama Dzulhijjah).”
(HR. Bukhari)
- Puasa Tarwiyah (8 Dzulhijjah): Puasa ini memiliki keutamaan khusus, meskipun dalilnya tidak sekuat puasa Arafah. Puasa ini dilakukan sehari sebelum Hari Arafah.
- Puasa Arafah (9 Dzulhijjah): Puasa ini sangat dianjurkan bagi yang tidak sedang menunaikan ibadah haji, dengan keutamaan menghapus dosa selama dua tahun (setahun sebelum dan sesudahnya). Rasulullah SAW bersabda:
“Puasa pada hari Arafah dapat menghapus dosa selama dua tahun, satu tahun sebelumnya dan satu tahun sesudahnya.”
(HR. Muslim)
Meski memiliki keutamaan besar, puasa-puasa sunnah ini tidak boleh mengesampingkan kewajiban qadha puasa Ramadan. Jika seseorang memiliki hutang puasa, sebaiknya memanfaatkan hari-hari Dzulhijjah untuk mengganti puasa wajib terlebih dahulu.
Solusi bagi yang Memiliki Hutang Puasa Ramadan
- Prioritaskan Qadha Puasa Ramadan: Segera lunasi hutang puasa sebelum Ramadan berikutnya tiba. Misalnya, jika seseorang memiliki hutang 7 hari puasa, lakukan qadha di hari-hari Dzulhijjah yang penuh keberkahan untuk mendapatkan pahala berlipat.
- Niat Qadha Sekaligus Sunnah: Menurut sebagian ulama, jika seseorang ingin tetap berpuasa di hari Tarwiyah atau Arafah, mereka bisa berniat qadha puasa Ramadan sekaligus mengikuti puasa sunnah. Misalnya, niat:
“Saya niat puasa qadha Ramadan sekaligus puasa Arafah karena Allah Ta’ala.”
Dengan niat ini, puasa dianggap sah untuk qadha, dan ada kemungkinan mendapat pahala sunnah (meski ini bukan pandangan mayoritas).
- Konsultasi dengan Ulama: Jika masih ragu, konsultasikan dengan ulama setempat untuk memastikan niat dan pelaksanaan puasa sesuai syariat.
- Jika Tidak Mampu Berpuasa: Bagi yang tidak bisa mengganti puasa karena uzur syar’i permanen (seperti penyakit kronis atau usia lanjut), wajib membayar fidyah (memberi makan satu orang miskin per hari puasa yang ditinggalkan). Fidyah ini harus diselesaikan sebelum melakukan puasa sunnah.