TERASJABAR.ID – Sengketa lahan objek wisata Linggarjati, di Kec. Cilimus, Kab. Kuningan, mengemuka, menyusul kisruhnya batas tanah antara BKSDA dengan Pemkab Kuningan. Apakah benar tanah ini masih status quo?
Tanah status quo tersebut seharusnya dikelola bersama. Pemkab Kuningan sebenarnya telah melakukan koordinasi dengan BKSDA untuk menyelesaikan masalah ini. Namun hingga awal tahun 2026 belum ada kejelasan terkait hasil koordinasi dua tahun lalu, saat Bupati Kuningan masih dijabat almarhum H. Acep Purnama.
Disinyalir di lahan tanah tersebut, terdapat mata air dengan kapasitas ratusan kubik air per/Jam. Sumber air dari lokasi ini bisa dimanfaatkan Pemkab Kuningan guna memenuhi dan meningkatkan layanan air bersih bagi masyarakat.
“Sebetulnya mata air yang berada di lahan status quo antara BKSDA dengan Pemkab Kuningan menghasilkan ratusan kubik air per jam. Tentu saja sumber mata air itu bisa membantu memenuhi kebutuhan masyarakat di Kuningan. Namun sangat disesalkan potensi sumber mata air itu disalurkan ke hotel-hotel di kawasan Linggasana-Linggarjati. Diperparah lagi area pesawahan di sekitarnya mengalami kekeringan,” kata seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Seperti diketahui, tanah itu disewakan BKSDA ke pihak swasta. Sedangkan area tanah itu masih status quo antara BKSDA dengan Pemkab Kuningan, dengan luas lahan sekitar 2.265 Meter².
Berdasarkan fakta dan update data, sebenarnya tanah Pemkab Kuningan di objek wisata Linggarjati, memiliki luas 23.710 Meter², terdiri Sertifikat Nomor 5 Tahun 2000 seluas 21.445 Meter dan Sertifikat Nomor 23 Tahun 2.000 seluas 2.265 Meter. Pemkab mempunyai sertifikat yang sah, namun pihak BKSDA mempunyai SK Menteri.
Persoalannya mengapa bisa ada SK menteri. Ini berarti seolah olah ada penyerahan lahan yang di dalamnya memiliki mata air yang bisa di manfaatkan oleh Pemkab kuningan.
Hasil investigasi ternyata ada surat penyerahan kepada pihak BKSDA melalui SK Menteri yang ditandatangani oleh tiga pejabat penting kala itu, yakni Bupati yang sedang menjabat, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kepala Bappeda. Hal ini harus dilakukan penyelidikan lebih lanjut, pasalnya sudah dalam temuan BPK.*


















