TERASJABAR.ID – Sekitar 30% dari biaya produksi di Indonesia kerap habis untuk apa yang disebut sebagai biaya siluman.
Bentuknya macam-macam. Ketika pejabat ulang tahun ada setoran, istri dan anak pejabat pun minta setoran, belum lagi saat mereka liburan, hingga berbagai pungutan saat mengurus izin mendirikan pabrik, izin tenaga kerja, atau izin lainnya.
Semua itu ujung-ujungnya dibebankan kepada pengusaha.
Demikian dikatakan Adian Napitupulu dalam YouTube Rakyat Bersuara, Inews yang tayang 29 Agustus 2025, (Kacau! 30 Persen Biaya Produksi Pabrik Untuk Ulang Tahun Hingga Liburan Pejabat, Bukan Untuk Buruh).
Untuk menutup biaya tambahan tersebut, menurut Adian, pengusaha biasanya mengambil jalan pintas dengan menekan titik terlemah: yaitu buruh.
BACA JUGA: Insiden Ojol Tewas, Ombudsman RI Tekankan Profesionalisme Aparat dalam Pengamanan Aksi Unjuk Rasa
Upah buruh ditekan serendah mungkin agar ongkos produksi tetap terkendali.
Padahal, bila praktik pungutan dan biaya siluman ini bisa diberantas, maka secara otomatis ada ruang bagi kenaikan upah buruh hingga potensial 30%.
Hal ini bukan sekadar wacana baru. Almarhum Munir sejak tahun 1990-an sudah meneliti fenomena tersebut, khususnya di Surabaya.
Ia menyoroti bagaimana pungutan liar dalam rantai produksi membuat beban pengusaha semakin berat, dan akhirnya buruh yang dikorbankan.
Perbandingan paling nyata bisa dilihat dengan Malaysia.
Buruh sawit di sana bisa mendapat gaji lebih tinggi hingga Rp3 juta dibanding buruh di Indonesia, padahal kondisi perkebunannya sama—mulai dari jenis tanaman, pupuk, hingga produknya.
Bedanya, di Malaysia tidak ada pemerasan dalam bentuk biaya siluman terhadap pengusaha.
Oleh karena itu, kasus terbaru yang mencuat sekarang seharusnya tidak berhenti hanya sebagai isu politik atau gosip seputar tokoh tertentu.
Yang lebih penting adalah menjadikan momentum ini sebagai pembelajaran bersama.
“Jika biaya-biaya siluman bisa dihapus, maka buruh akan lebih sejahtera, upah akan meningkat, dan kehidupan pekerja di Indonesia bisa berubah lebih baik” pungkasnya.-***