TERASJABAR.ID – Pemkot Tasikmalaya dihadapkan pada keputusan sulit, setelah pemerintah pusat menetapkan aturan belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD pada tahun 2027.
Kebijakan ini berpotensi besar mempengaruhi nasib ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang berjumlah 1800 orang, yang kemungkinan besar kontrak mereka tidak akan diperpanjang.
“Aturan ini memang akan memengaruhi kemampuan kita dalam mengelola anggaran. Kita harus menyesuaikan dengan kondisi fiskal kita dan kaitan dengan tambahan penghasilan kita,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tasikmalaya, Asep Goparulloh, Kamis (26/3/2026).
Pemkot memperkirakan bahwa APBD 2027 tidak jauh berbeda dengan APBD 2026, sehingga perlu dilakukan perhitungan yang cermat dalam mengelola anggaran. “Kita tidak bisa mengabaikan kebutuhan masyarakat, tapi kita juga harus realistis dengan kemampuan kita,” tambah Asep.
PPPK paruh waktu yang selama ini menjadi bagian dari pemerintah daerah, kini terancam putus kontrak karena menyesuaikan dengan anggaran yang ada. “Ini bukan keputusan yang mudah, tapi kita harus realistis dengan kemampuan kita,” ujar Asep.
“Usulan pegawai juga akan dibahas dan paling lambat tanggal 31 Maret, itu untuk pengangkatan CPNS 2026 bukan penambahan pegawai. “Kita harus fokus pada kebutuhan yang ada dan tidak bisa menambah pegawai baru,” ujar Asep.*











