TERAS JABAR. ID – Belajar dari kasus Amsal Sitepu di Karo Sumatera Utara, Aparat Penegak Hukum (APH) ada baiknya menjadikan kasus tersebut sebagai pengalaman berharga. APH sudah seharusnya tidak sembarangan menersangkakan orang.
Mirip mirip seperti yang dialami konten kreator Amsal Sitepu, aparat penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan, di Semarang juga tengah disorot lantaralan memperlakukan bankir sebagai penjahat.
Dalam kasus Sritex yang tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Semarang, jaksa yang nota bene buta ilmu perbankan dengan gagahnya menyeret bankir ke kursi terdakwa, sementara pelaku utama kejahatan justru dibiarkan bebas.
Salah satu bankir yang tengah mengalami ketidakadilan itu adalah Yuddy Renaldi yang Rabu malam (8/4/2026), menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa kasus Sritex.
Ada yang menarik dalam kasus ini yakni terkuaknya ketidak tahuan Jaksa dalam hal perbankan. Sangat kentara banget dimana APH telah serampangan menuduh bankir melakukan penyimpangan dalam pemberian kredit.
Kekeliruan itu terungkap dalam fakta persidangan ketika saksi ahli tampil menyampaikan argumen bahwa APH keliru mentersangkakan bankir.
Tiga saksi ahli yang dihadirkan tim pembela adalah Prof. Muzakkir, SH, MH – Dosen Fakultas Hukum UIN, Dr. R.B. Budi Prastowo, SH, M.Hum – Dekan Fakultas Hukum Unpar dan Dr. Surach Winarni, SH, M.Hum – Dosen Praktisi Perbankan UIN
Ketiganya kompak. Satu suara. Apa yang dilakukan Kejaksaan Agung kepada bankir BPD dalam kasus Sritex adalah abuse of power dan penyalahgunaan wewenang yang sangat keterlaluan.
Mengapa? Karena bankir BPD, seperti Yuddy Renaldi Ex Dirut Bank BJB, Supriyatno Ex Dirut Bank Jateng dan Babay Parid Wazdi, Ex Direktur Bank DKI telah menjalankan tugas sesuai prosedur. Tidak ada niat jahat (mens rea). Tidak ada gratifikasi. Tidak setetes pun aliran uang mengalir ke kantong pribadi mereka dari Sritex. Mereka hanya melakukan pekerjaan: menganalisis dan memutus kredit berdasarkan prinsip kehati-hatian dan business judgement rule.
Lalu siapa yang sesungguhnya bersalah? Para ahli dengan tegas menyebut: KAP BDO bersama pejabat Bank BRI dan pejabat Sritex yang merekayasa laporan keuangan audited. Merekalah yang menyebabkan kerugian di 28 bank nasional dan asing, investor, serta pemegang obligasi Sritex.
Tapi ironisnya, jaksa penyidik Kejagung sudah pernah memeriksa mereka dalam BAP, tetapi mereka dibiarkan bebas. Sementara bankir bankir BPD yang hanya menjadi korban rekayasa justru disidangkan.
Para saksi ahli juga menyoroti penghitungan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Menurut mereka, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK itu terburu-buru, tidak independen, dan seolah memenuhi pesanan jaksa penyidik.
“Perhitungan kerugian negara seharusnya belum bisa dijadikan bahan dakwaan karena masih ada proses kepailitan yang sedang berlangsung,” ujar para ahli.
Proses kepailitan harus diselesaikan kurator dengan membagi boedel pailit. Jika itu belum rampung, menghitung kerugian negara adalah tindakan yang absurd.
Para ahli bersepakat: Kasus Sritex bukan tindak pidana korupsi, melainkan perdata perbankan – dan jika ada unsur penipuan, itu dilakukan debitur dan pihak ketiga (termasuk KAP), bukan bankir.
Menanggapi fakta persidangan ini Yuddy Renaldi mengaku lega. Dia bersyukur dengan mengucap, “Alhamdulillah, semua dakwaan terbantahkan atas kesaksian yang diberikan.”
Namun perjuangan belum usai. Kamis depan (15/4/2026), di ruang sidang PN Semarang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan membacakan tuntutan. Setelah itu, giliran pledoi para terdakwa. Dan sekitar tanggal 5 atau 6 Mei 2026, majelis hakim akan membacakan vonis.
Di tangan hakimlah nasib para bankir itu bergantung. Dalam persidangan tidak terungkap mens rea, tidak ada aliran dana dan keputusan pemberian kredit berdasarkan analisa yang yang proper. Sementara di luar sana, Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanubrata, Susanto, Fahmi Bambang & Rekan (BDO International) – yang menurut saksi ahli dengan terang-terangan merekayasa laporan keuangan audited Sritex tahun 2017, 2018, 2019 – tak tersentuh. ***















