terasjabar.id
Minggu, 12 April 2026
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Indeks
No Result
View All Result
terasjabar.id
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Indeks
Minggu, 12 April 2026
No Result
View All Result
terasjabar.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Belajar dari Kasus Amsal Sitepu, Jaksa Tak Boleh Sembarangan Mentersangkakan Bankir

Herman by Herman
12 Apr 2026 06:17
in Berita Utama, News
Reading Time: 3 mins read
A A
0
Belajar dari Kasus Amsal Sitepu, Jaksa Tak Boleh Sembarangan Mentersangkakan Bankir

TERAS JABAR. ID – Belajar dari kasus Amsal Sitepu di Karo Sumatera Utara, Aparat Penegak Hukum (APH) ada baiknya menjadikan kasus tersebut sebagai pengalaman berharga. APH sudah seharusnya tidak sembarangan menersangkakan orang.

Mirip mirip seperti yang dialami konten kreator Amsal Sitepu, aparat penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan, di Semarang juga tengah disorot lantaralan memperlakukan bankir sebagai penjahat. 

Dalam kasus Sritex yang tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Semarang, jaksa yang nota bene buta ilmu perbankan dengan gagahnya menyeret bankir ke kursi terdakwa, sementara pelaku utama kejahatan justru dibiarkan bebas. 

Salah satu bankir yang tengah mengalami ketidakadilan itu adalah Yuddy Renaldi yang Rabu malam (8/4/2026), menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa kasus Sritex. 

Ada yang menarik dalam kasus ini yakni terkuaknya ketidak tahuan Jaksa dalam hal perbankan. Sangat kentara banget dimana APH telah serampangan menuduh bankir melakukan penyimpangan dalam pemberian kredit. 

Kekeliruan itu terungkap dalam fakta persidangan ketika saksi ahli tampil menyampaikan argumen bahwa APH keliru mentersangkakan bankir. 

RELATED POSTS

Yuddy Renaldi Menanti Asa dari Yang Maha Kuasa

Mengenang Kejayaan Yuddy Renaldi Saat Pimpin Bank BJB

Sosok Eks Dirut Bjb Yuddy Renaldi, Orang Baik yang Tengah Dilanda Fitnah Keji

Eks Dirut Bank bjb Yuddy Renaldi: Saya Bukan Koruptor

Langit Masih Menjaga Yuddy Renaldi

Tiga saksi ahli yang dihadirkan tim pembela adalah Prof. Muzakkir, SH, MH – Dosen Fakultas Hukum UIN, Dr. R.B. Budi Prastowo, SH, M.Hum – Dekan Fakultas Hukum Unpar dan Dr. Surach Winarni, SH, M.Hum – Dosen Praktisi Perbankan UIN

Ketiganya kompak. Satu suara. Apa yang dilakukan Kejaksaan Agung kepada bankir BPD dalam kasus Sritex adalah abuse of power dan penyalahgunaan wewenang yang sangat keterlaluan.

Mengapa? Karena bankir BPD, seperti Yuddy Renaldi Ex Dirut Bank BJB, Supriyatno Ex Dirut Bank Jateng dan Babay Parid Wazdi, Ex Direktur Bank DKI telah menjalankan tugas sesuai prosedur. Tidak ada niat jahat (mens rea). Tidak ada gratifikasi. Tidak setetes pun aliran uang mengalir ke kantong pribadi mereka dari Sritex. Mereka hanya melakukan pekerjaan: menganalisis dan memutus kredit berdasarkan prinsip kehati-hatian dan business judgement rule.

ADVERTISEMENT

Lalu siapa yang sesungguhnya bersalah? Para ahli dengan tegas menyebut: KAP BDO bersama pejabat Bank BRI dan pejabat Sritex yang merekayasa laporan keuangan audited. Merekalah yang menyebabkan kerugian di 28 bank nasional dan asing, investor, serta pemegang obligasi Sritex.

Tapi ironisnya, jaksa penyidik Kejagung sudah pernah memeriksa mereka dalam BAP, tetapi mereka dibiarkan bebas. Sementara bankir bankir BPD yang hanya menjadi korban rekayasa justru disidangkan.

Para saksi ahli juga menyoroti penghitungan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Menurut mereka, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK itu terburu-buru, tidak independen, dan seolah memenuhi pesanan jaksa penyidik.

“Perhitungan kerugian negara seharusnya belum bisa dijadikan bahan dakwaan karena masih ada proses kepailitan yang sedang berlangsung,” ujar para ahli. 

Proses kepailitan harus diselesaikan kurator dengan membagi boedel pailit. Jika itu belum rampung, menghitung kerugian negara adalah tindakan yang absurd.

Para ahli bersepakat: Kasus Sritex bukan tindak pidana korupsi, melainkan perdata perbankan – dan jika ada unsur penipuan, itu dilakukan debitur dan pihak ketiga (termasuk KAP), bukan bankir.

Menanggapi fakta persidangan ini Yuddy Renaldi mengaku lega. Dia bersyukur  dengan mengucap, “Alhamdulillah, semua dakwaan terbantahkan atas kesaksian yang diberikan.”

Namun perjuangan belum usai. Kamis depan (15/4/2026), di ruang sidang PN Semarang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan membacakan tuntutan. Setelah itu, giliran pledoi para terdakwa. Dan sekitar tanggal 5 atau 6 Mei 2026, majelis hakim akan membacakan vonis.

Di tangan hakimlah nasib para bankir itu bergantung. Dalam persidangan tidak terungkap mens rea, tidak ada aliran dana dan keputusan pemberian kredit berdasarkan analisa yang yang proper. Sementara di luar sana, Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanubrata, Susanto, Fahmi Bambang & Rekan (BDO International) – yang menurut saksi ahli dengan terang-terangan merekayasa laporan keuangan audited Sritex tahun 2017, 2018, 2019 – tak tersentuh. ***

Tags: Bank JabarPN SemarangsritexYuddy Renaldi
ShareTweetSend

Related Posts

Yuddy Renaldi Menanti Asa dari Yang Maha Kuasa
Berita Utama

Yuddy Renaldi Menanti Asa dari Yang Maha Kuasa

13 Mar 2026 11:20
Mengenang Kejayaan Yuddy Renaldi Saat Pimpin Bank BJB
Berita Utama

Mengenang Kejayaan Yuddy Renaldi Saat Pimpin Bank BJB

10 Mar 2026 06:07
Sosok Eks Dirut Bjb Yuddy Renaldi, Orang Baik yang Tengah Dilanda Fitnah Keji
News

Sosok Eks Dirut Bjb Yuddy Renaldi, Orang Baik yang Tengah Dilanda Fitnah Keji

21 Feb 2026 02:17
Eks Dirut Bank bjb Yuddy Renaldi: Saya Bukan Koruptor
Berita Utama

Eks Dirut Bank bjb Yuddy Renaldi: Saya Bukan Koruptor

20 Feb 2026 02:56
Langit Masih Menjaga Yuddy Renaldi
Berita Utama

Langit Masih Menjaga Yuddy Renaldi

15 Feb 2026 15:10
Ilustrasi Gedung KPK
Berita Utama

KPK Tetapkan Eks Dirut Bank BJB Yuddy Renaldi Sebagai Tersangka Bersama 4 Orang Lainnya

13 Mar 2025 17:55

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
TERBARU BANGET! Borma Dago Bandung Buka Loker 3 Posisi Buat Lulusan SMA dan SMK

TERBARU BANGET! Borma Dago Bandung Buka Loker 3 Posisi Buat Lulusan SMA dan SMK

10 Apr 2026 16:00
5 Posisi! PT Kaldu Sari Nabati Buka Loker Gede-Gedean, Tertarik?

5 Posisi! PT Kaldu Sari Nabati Buka Loker Gede-Gedean, Tertarik?

7 Apr 2026 18:20
Terbaru! Prama Borma Group Bandung Buka Loker Staff Fresh Food, Tertarik?

Terbaru! Prama Borma Group Bandung Buka Loker Staff Fresh Food, Tertarik?

9 Apr 2026 16:43
Buat Lulusan SMA SMK! Oat Side Bandung Buka Loker Admin Gudang

Buat Lulusan SMA SMK! Oat Side Bandung Buka Loker Admin Gudang

6 Apr 2026 09:00
Kang DS Instruksikan Bentuk Tim Pentahelix Penanggulangan Banjir Margahayu

Kang DS Instruksikan Bentuk Tim Pentahelix Penanggulangan Banjir Margahayu

0
Belajar dari Kasus Amsal Sitepu, Jaksa Tak Boleh Sembarangan Mentersangkakan Bankir

Belajar dari Kasus Amsal Sitepu, Jaksa Tak Boleh Sembarangan Mentersangkakan Bankir

0
Temuan BPK : 9 SMPN di Kuningan Terlibat Proyek DAK, Wajib Dikembalikan Ganti Rugi Rp540 Juta

Temuan BPK : 9 SMPN di Kuningan Terlibat Proyek DAK, Wajib Dikembalikan Ganti Rugi Rp540 Juta

0
Ketua PPI Jabar Hadiri Halal Bihalal Bersama Perpugama

Ketua PPI Jabar Hadiri Halal Bihalal Bersama Perpugama

0
Belajar dari Kasus Amsal Sitepu, Jaksa Tak Boleh Sembarangan Mentersangkakan Bankir

Belajar dari Kasus Amsal Sitepu, Jaksa Tak Boleh Sembarangan Mentersangkakan Bankir

12 Apr 2026 06:17
Temuan BPK : 9 SMPN di Kuningan Terlibat Proyek DAK, Wajib Dikembalikan Ganti Rugi Rp540 Juta

Temuan BPK : 9 SMPN di Kuningan Terlibat Proyek DAK, Wajib Dikembalikan Ganti Rugi Rp540 Juta

12 Apr 2026 05:58
Ketua PPI Jabar Hadiri Halal Bihalal Bersama Perpugama

Ketua PPI Jabar Hadiri Halal Bihalal Bersama Perpugama

11 Apr 2026 23:22
Gempa Bumi Guncang Kabupaten Bandung 1,7 SR Kagetkan Pegawai Percetakan

Gempa Bumi Guncang Kabupaten Bandung 1,7 SR Kagetkan Pegawai Percetakan

11 Apr 2026 23:05
  • About
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Sertifikat JMSI
Hubungi Kami : [email protected]

© 2025 Teras Jabar - dari Jawa Barat untuk Indonesia. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Opini
  • Indeks Berita

© 2025 Teras Jabar - dari Jawa Barat untuk Indonesia. All Rights Reserved.