Proses Hukum dan Reaksi Publik
Polres Metro Tangerang Kota kini tengah menangani kasus ini. Pelaku telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap motif dan kemungkinan adanya korban lain. Hukuman untuk kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Indonesia dapat mencapai 15 tahun penjara, sebagaimana diatur dalam undang-undang perlindungan anak.
Kejadian ini memicu kemarahan di media sosial, dengan banyak warganet mengecam tindakan pelaku dan menyerukan hukuman berat. Kasus ini juga menjadi pengingat bagi orang tua untuk lebih waspada terhadap lingkungan anak-anak mereka, terutama di tempat-tempat umum seperti minimarket.
Pemerintah setempat dan kepolisian mengimbau masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak dan melaporkan segala bentuk kejahatan seksual secepatnya. Edukasi tentang bahaya predator seksual yang memanfaatkan iming-iming juga dinilai penting untuk mencegah kasus serupa di masa depan.
Warga Jatiuwung kini menanti keadilan bagi korban dan berharap kasus ini menjadi pelajaran agar kejadian serupa tidak terulang. Pihak berwenang akan terus memberikan informasi resmi terkait perkembangan kasus ini.