TERASJABAR.ID – Bagi Anda yang ingin melakukan mudik tahun 2025 tanpa harus mengeluarkan biaya, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menawarkan program mudik gratis.
Program mudik gratis yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat merupakan kesempatan emas bagi Anda yang ingin melakukan mudik tanpa harus mengeluarkan biaya.
Mudik gratis tahun 2025 bersama Kejaksaan Tinggi Jawa Barat kini bisa Anda nikmati dengan cara yang mudah. Berikut adalah langkah-langkah daftar mudik gratis yang bisa Anda ikuti untuk melakukan mudik yang aman dan nyaman.
Pendaftaran ini dibuka pada 13 Maret 2025 dengan jadwal keberangkatan 27 Maret 2025. Kejati Jabar membuka 5 rute tujuan di mudik gratis ini dengan titik awal di Bandung. Berikut detail rutenya.
Bandung – Solo Wonogiri
Bandung – Semarang
Bandung – Yogyakarta (via jalur selatan)
Bandung – Klaten
Bandung – Purworejo
Penukaran tiket bus paling lambat dilakukan tanggal 25 Maret 2025. Informasi penukaran tiket dan lokasi keberangkatan akan diumumkan lebih lanjut melalui Instagram Kejati Jabar.
- Kasus Tiga Anak Terbawa Arus Sungai Cikapundung, Ternyata Satu Penolong Ikut Tewas
- Kolong Jembatan Tol Cisumdawu Jadi Terminal, Satlantas Polresta Bandung Turun Tangan
- Tim SAR Gabungan Temukan Satu Jasad Korban, Total Sudah 95 Jasad dan Diserahkan ke Tim DVI
- Bantu Seorang Perempuan Edarkan Sabu, D Malah Dicokok Polis
- Empat Anak Tenggelam di Sungai Cikapundung Batununggal, Tiga Selamat Satu Tewas
Berikut syarat dan langkah pendaftaran Mudik Gratis Bareng Kejati Jabar Tahun 2025.
1. Lakukan pendaftaran dengan mengakses tautan bit.ly/MudikGratisKejaksaanTinggiJawaBarat
2. Isi keterangan email aktif, nama, nomor hp dan nomor WhatsApp
3. Bagi pegawai wajib mengisi Nomor Induk Pegawai (NIP)
4. Pilih kategori pendaftar sebagai pegawai atau umum
5. Cantumkan nomor NIK dan keterangan Alamat
6. Pilih rute mudik yang ingin dituju (selama masih tersedia)
Kejati Jabar hanya membuka 35–40 kuota bagi tiap rute tersedia. Jika kuota sudah terpenuhi, pilihan rute akan hilang dalam laman pendaftaran.
















